SINABOI (RIAUPOS.CO) - Diduga membersihkan lahan sambil merokok, dan mengakibatkan kebakaran lahan seorang buruh tani berinisial MA alias Ayar ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian diperiksa sebagai saksi terhadap M Ahyar, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 26 Agustus 2026," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi, melalui Kasatreskrim AKP Kris Tofel Kamis (27/8/2026).
Selanjutnya kata Kris, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Rohil.
Baca Juga: Dari Roadshow Bupati Inhu ke Kementerian, 22 KK Warga Talang Mamak Terima Bantuan Penerangan
Tersangka dikenai Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kris menerangkan aksi tersangka diketahui setelah personil bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu, Brigadir Robert Napitupulu mendapat informasi dari masyarakat terdapat adanya kepulan asap di sekitar RT 002 RW 002 Kepenghuluan Raja Bejamu, pada Kamis (6/8/2026) sore.
Menyikapi hal itu Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes U Sormin MH memerintahkan si bhabin mendatangi lokasi lahan yang terbakar dan menemukan warga yang sedang berupaya memadamkan api yang bernama Misnan Sembiring.
Baca Juga: Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Tambang Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare
"Ketika ditanyakan kepada Misnan, Misnan menyebutkan api berasal dari lahan lain yang berjarak sekitar 200 meter," terang Kris.
Selanjutnya bhabinkamtibas dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa titik awal api berasal dari lahan milik seseorang Bernama Muhfinar Firdaus.
Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa pada 4 Agustus 2026, M Ahyar yang merupakan pekerja dari Muhfinar melakukan pengukuran di lahan milik Muhfinar bersama sama dengan Riko dan Muhadi Dalimunthe.
Baca Juga: Kolaborasi Hadapi Karhutla, Personel dan Peralatan di Riau Dimaksimalkan
"Yang mana sebelumnya lahan tersebut telah dibersihkan M Ahyar, pada saat pengukuran kondisi lahan tersebut menjadi belukar yang sudah sangat kering dan cuaca pada saat itu sangat panas, pada saat pengukuran dilakukan saksi-saksi melihat Ahyar bekerja sambil menyalakan dan menghisap rokok dan ketika proses pengukuran berjalan, diposisi Ahyar merokok tiba tiba muncul kepulan asap dan kobaran api," kata Kris lagi.
Munculnya api membuat sejumlah orang yang ada di situ berusaha memadamkan api dengan cara memukul api dengan batang dan ranting kayu namun api tidak padam malah semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya.
"Sampai pada 9 Agustus 2026 lalu, api baru berhasil dipadamkan sedangkan lahan yang sudah sempat terbakar mencapai luas sekitar 30 hektare," ujarnya.
Baca Juga: Job Fair PCR Selama Dua Hari Diikuti 31 Perusahaan
Dari hasil rangkaian penyelidikan dilakukan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan terhadap perkara di tingkatkan ke penyidikan dengan terlapor M Ahyar, selnjutnya telapor berikut barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (fad)
Editor : M. Erizal