Sempat Kabur ke Sumut, Terduga  Dalang Pelaku Pembakaran Jaring Nelayan Panipahan Ditangkap

Zulfadhli • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:12 WIB
Tersangka Mail saat diamankan di Mapolres Rohil. (Humas Polres Rohil)
Tersangka Mail saat diamankan di Mapolres Rohil. (Humas Polres Rohil)

 

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga merupakan dalang pembakaran jaring ikan di Panipahan, seorang warga Kelurahan Panipahan Kota, Rokan Hilir (Rohil), Is alias Mail diamankan polisi dari persembunyiannya di daerah Sumut.

"Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Mail di daerah Kisaran, pada Rabu (2/9/2026)," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi didampingi Humas Ipda Didi Sofyan, Senin (7/9/2026). 

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel melalui Ipda Issac D Panjaitan, selanjutnya Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan keberadaan DPO Mail di daerah Kisaran. 

Baca Juga: Gawat! Tiga LC di Kuansing Positif Idap Penyakit Menular Seksual, Satpol PP-PKP Amankan Lagi 7 Orang

Tim meluncur ke sebuah kos di Kisaran namun tersangka ternyata sudah pergi. Pemilik kos menyebutkan kepada polisi bahwa Mail cuma dua hari menginap di kos tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pihak keluarga tersangka di daerah Tanjung Balai Asahan. 

"Pada Jumat (4/92/2026) malam, tim mendapatkan informasi bahwa Mail ada di rumah seseorang di Kelurahan Si Jambi Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Sumut," kata kapolres. 

Tim Resmob Rohil bergegas menuju informasi tersebut dan mendapati tersangka ada di rumah. Selanjutnya pelaku pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Mako Polres Rohil.

Baca Juga: Edarkan 34 Paket Sabu, Empat Pria di Simpang Puncak Bengkalis Dibekuk Polisi

Aksi pembakaran jaring diduga dilakukan tersangka, terhadap jaring milik nelayan milik korban A Rahman, warga Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. 

Saat kejadian itu pelapor sedang tidur di rumah, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Pelapor terbangun oleh teriakan anak-anak di sekitar rumah yang menyebutkan bahwa jaring ikan yang berada di sampan milik pelapor yang berada di depan rumah sudah terbakar," kata Kapolres AKBP Aldi mengungkapkan awal kejadian tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Siak Raja Kosmos: Kami Tetapkan 4 Tersangka Karhutla di 3 Kecamatan

Mendengar teriakan itu lanjutnya, tersebut pelapor Dewi S Munthe, yang merupakan istri korban dan A Rahman mendatangi sampan dan melihat jaring di dalamnya terbakar.

Ditemukan ada kain yang digulung dengan kayu yang sudah terbakar dan menyasar ke jaring. Selain itu ditemukan jerigen berukuran sekitar 10 liter dan jerigen bekas minyak solar. Akibat kejadian itu empat bal jaring milik korban rusak dengan kerugian sekitar Rp10juta. 

Is alias Mail, ditangkap polisi diduga sebagai dalang dari pembakaran jaring milik korban. Dirinya diduga menyuruh orang untuk membakar jaring tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp3juta. 

Baca Juga: LENS-ART Hadirkan Inovasi Pembelajaran Visual untuk Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Kampar

"Hasil penyelidikan mengungkap IS alias M diduga menjadi otak yang menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran namun karena bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagia IS hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES," kata Kapolres. 

MES sendiri telah ditangkap sebelumnya dan berkasnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rohil.

Editor : M. Erizal
dalang pembakaran pembakaran jaring panipahan