BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna berlangsung di Bagansiapiapi, Senin (21/9/2026) malam, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Rohil bersama pimpinan OPD serta anggota DPRD Rohil serta para tamu undangan.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb mengatakan, penyampaian rancangan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi acuan penyusunan APBD.
Baca Juga: Flames and Flavours The Zuri Hotel, Makan Malam Sepuasnya dengan Live Cooking dan BBQ
Ia menjelaskan, perencanaan dan alokasi anggaran daerah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan kepentingan pembangunan. Pengelolaan sumber daya keuangan daerah diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
"Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Rohil menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama," katanya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rohil H Bistamam menyampaikan langsung rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD. Dalam sambutannya, Bistamam mengatakan penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan anggaran daerah.
Baca Juga: Universitas Abdurrab Gelar Abdurrab Youth International Invention and Innovation Competition 2026
Dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2027. "Semoga rancangan ini mendapat kesepakatan bersama," ujar Bistamam.
Menurutnya, sesuai Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, RKPD menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD.
Baca Juga: Stok BBM Meranti Masih Aman, Penyaluran Berjalan Sesuai Jadwal
Bistamam menyebut, penyusunan rancangan KUA-PPAS Rohil 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta berbagai isu strategis yang diperkirakan akan dihadapi daerah pada tahun mendatang.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah pembangunan 2027. Di antaranya peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, ketahanan pangan, pengembangan sektor industri dan perdagangan, perikanan, perumahan dan permukiman, hingga penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Untuk itu diperlukan sinergitas antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan prioritas pembangunan daerah," katanya.
Baca Juga: ISPU Kampar Sedang, BPBD Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Ia menambahkan, arah kebijakan ekonomi Rohil pada 2027 juga diarahkan agar tetap memperhatikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar serta pemantapan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah.
"Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS yang mampu menjadi landasan penyusunan APBD 2027 secara terarah, sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah," kata Bistamam.
Setelah penyampaian rancangan tersebut, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Rohil dan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Rinaldi