BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Upaya memastikan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berjalan sesuai aturan dilakukan PUPR Rohil melalui Pendampingan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan entry meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas, Rabu (23/9).
Kepala Dinas PUPR Rohil, Khoirul Fahmi ST mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari sinergi antara Dinas PUPR dengan Kejari Rohil dalam mendukung pelaksanaan pembangunan strategis daerah.
”Melalui PPS, kejaksaan memberikan pendampingan dari aspek hukum terhadap proyek-proyek pembangunan yang dinilai strategis. Pendampingan diharapkan dapat membantu mencegah potensi persoalan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pihak agar pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku,” kata Khoirul Fahmi.
Baca Juga: Bupati Bistamam Sampaikan KUA-PPAS APBD 2027 di Paripurna DPRD Rohil
Ada tiga kegiatan pembangunan infrastruktur yang masuk dalam PPS tersebut yakni pematangan lahan pembangunan rumah sakit, peningkatan Jalan Ampaian Rotan menuju Kubu dan rehabilitasi jalan se-Kecamatan Bangko.
”Ketiga pekerjaan tersebut menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan itu, seluruh pihak yang terlibat menandatangani Pakta Integritas. Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak.
Baca Juga: Polres Rohil Turunkan Personel Urai Kemacetan di Perbatasan Riau-Sumut
Mulai dari volume pekerjaan, mutu, spesifikasi teknis hingga jadwal pelaksanaan harus menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung. Kegiatan dipimpin langsung Kajari Rohil, Firdaus SH MHum MM MIkom.(fad)
Editor : Arif Oktafian