Dugaan Ilog, Polres Rohil Tangkap Pemilik Panglong dan Satu Pekerja di Sinaboi

Zulfadhli • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:32 WIB
Tumpukan kayu dugaan ilog pada pengungkapan yang dilakukan Tim Tipidter Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, baru-baru ini. (Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)
Tumpukan kayu dugaan ilog pada pengungkapan yang dilakukan Tim Tipidter Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, baru-baru ini. (Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)

 
 
SINABOI (RIAUPOS.CO) — Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dari pengungkapan itu dua orang ditangkap berikut barang bukti berupa ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu diamankan petugas, Kamis (24/9/2026).
 
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH mengatakan pelaku yang diamankan adalah berinisial IA selaku pemilik panglong dan seorang pekerjanya berinisial FD. 

"Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah," kata kapolres melalui humas Ipda Anton SH, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Kado HUT ke-27 Pelalawan: Bupati Zukri Umumkan Tuntasnya Validasi 3.076 Calon Penerima Jargas Gratis
 
Pengungkapan terangnya bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam. 

"Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian," katanya.

Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres ke lokasi. Di tempat tersebut ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. 

Baca Juga: Polres Kuansing Tertibkan 20 Rakit PETI di Empat Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan

IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.
 
"Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek, sejumlah mesin pengolah kayu," katanya. 
 
Kedua tersangka diperiksa di Sat Reskrim Polres Rohil dan dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya. (fad)

Editor : M. Erizal
polres rohil ilog kayu ilegal