Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lulus Seleksi, 8 PPPK Kesehatan Mundur

Engki Prima Putra • Rabu, 24 Januari 2024 | 11:05 WIB
Wabup Rohul H Indra Gunawan (dua kanan) bersama sejumlah kepala OPD dan ASN mengikuti wirid rutin setiap Selasa di Masjid Agung Islamic Center Rohul, Selasa (23/1/2024).
Wabup Rohul H Indra Gunawan (dua kanan) bersama sejumlah kepala OPD dan ASN mengikuti wirid rutin setiap Selasa di Masjid Agung Islamic Center Rohul, Selasa (23/1/2024).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SEBANYAK 8 orang dari 2.569 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri.

Mereka memilih opsi mengundurkan diri dengan tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengunggahan dokumen kelengkapan persyaratan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing hingga batas waktu 14 Januari lalu.

Delapan PPPK yang mengudurkan diri secara keseluruhan berasal dari jabatan fungsional kesehatan, yang diketahui oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul tidak munculnya DRH dari PPPK tersebut di dalam sistem SSCASN usai berakhinya batas waktu pengisian DRH.

Plt Kepala BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (23/1) menyebutkan, 8 peserta yang telah lulus seleksi PPPK fungsional kesehatan tahun 2023, memilih opsi mengundurkan diri di akun SSCASN masing-masing.

Menurutnya, 8 PPPK kesehatan yang tidak mengisi DRH dan pengunggahan dokumen kelengkapan persyaratan secara elektronik, telah membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditanda tangani dan diberi materai 10.000 sesuai format yang muncul di akun SSCASN PPPK tersebut.

Heni menjelaskan, alasan 8 PPPK yang mengundurkan diri, secara umum lokasi penempatan jauh dari tempat tugas awal dan tempat tinggalnya serta jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.

‘’Jadi 8 PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan memilih opsi mengundurkan diri tersebut, mereka mengisi formasi PPPK yang kosong,’’ terangnya.

Ditegaskannya, PPPK yang mengundurkan diri di saat tahapan pengisian DRH, tidak dikenakan sanksi. Penerapan sanksi berlaku, jika PPPK mengundurkan diri di saat NI PPPK diterbitkan BKN.‘’Sanksi baru berlaku, ketika NI PPPK sudah terbit dari BKN,’’ ujarnya.

Sesuai rekap data, PPPK formasi tahun 2023 yang telah mengisi DRH dan pengunggahan dokumen kelengkapan persyaratan secara elektronik di akun SSCASN sebanyak 2.561 orang, dengan rincian, 1.767 PPPK fungsional guru, fungsional teknis 202 orang dan fungsional kesehatan sebanyak 592 orang.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Editor : RP Arif Oktafian
#seleksi pppk #mundur #PPPK Kesehatan