Sehubungan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Rohul itu ditahan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Sabtu (20/1/2024) lalu.
Penahanan Herry Islami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Disperkim Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.
Proses pemberhentian sementara Herry Islami ST MM sebagai ASN, setelah pemerintah daerah menerima Surat Pemberitauan Penahanan Kadis Perkim Rohul oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul, Kamis (25/1/2024) lalu.
Untuk mengisi kekosongan terhadap jabatan Kepala Dinas Perkim Rohul, Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (30/1/2024) secara resmi telah menunjuk salah seorang Pejabat Eselon II sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Rohul Anton ST MM yang juga menjabat sebagai Kadis PUPR Rohul.
Sekretaris Disperkim Rohul Desma Diana SSos MM saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (30/1/2024) petang membenarkan, dirinya selaku Sekretaris Disperkim Rohul telah menjemput SK Bupati Rohul atas penunjukan Anton ST MM selaku Plt Kadis Perkim Rohul di Kantor BKPP Rohul.
"SK penunjukan Plt Kepala Dinas Perkim Rohul sudah kita serahkan kepada Pak Anton ST MMT," jelasnya.
Sementara itu, Plt Disperkim Rohul Anton ST MM yang juga menjabat sebagai Kadis PUPR Rohul saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (30/1/2024) membenarkan, kalau dirinya telah menerima SK Bupati Rohul atas penunjukannya sebagai Plt Kadis Perkim Rohul.
"SK sudah diterima. Kita siap untuk menjalankan apa yang telah menjadi arahan pimpinan dalam menjalan tupoksi di Disperkim Rohul kedepan," sebutnya.
Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos, Selasa (30/1/2024) membenarkan, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman secara resmi telah menunjuk Anton ST MM sebagai Plt Kadis Perkim Rohul.
Menggantikan posisi jabatan Kadis Perkim Rohul Herry Islami ST MT yang kini ditahan oleh penyidik Polres Rohul. Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Pemkab Rohul secara resmi telah memberhentikan sementara Herry Islami ST MT statusnya sebagai ASN. Dari regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ASN telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atau bermasalah hukum, maka sebelum ditetapkan keputusan pengedilan negeri yang berkuatan hukum tetap (inkrah, red), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ASN. Jika nantinya tidak terbukti dan dinyatakan tidak bersalah, maka status ASN nya diaktifkan kembali.
Selama menjalani proses pemberhentian sementara, lanjutnya, ASN tersebut tetap diberikan penghasilan 50 persen dari penghasilan terakhir yang diterima.
Editor : RP Rinaldi