Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rohul Alokasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh

Eka G Putra • Rabu, 7 Februari 2024 | 11:18 WIB
Bupati Rohul H Sukiman memberikan arahan sekaligus membuka sosialisasi tentang Perbub Rohul Nomor 55 Tahun 2023 di Convention Hall Islamic Center Rohul, Selasa (6/2/2024).
Bupati Rohul H Sukiman memberikan arahan sekaligus membuka sosialisasi tentang Perbub Rohul Nomor 55 Tahun 2023 di Convention Hall Islamic Center Rohul, Selasa (6/2/2024).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit melalui APBD 2024 sekitar Rp2 miliar.

Bantuan perlindungan sosial bagi pekerja/buruh perkebunan sawit sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Rohul, sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan.

‘’Untuk hal ini, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rohul Nomor 42 Tahun 2021 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rohul,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai membuka sosialisasi Perbup Nomor 55 Tahun 2023 di Convention Hall Islamic Center, Selasa (6/2).

Dalam acara tersebut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul. ’’Dengan terbitnya Perbup Rohul Nomor 55 Tahun 2023, tahun ini pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan Rohul. Semoga dapat memberikan manfaat yang besar terhadap perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama,’’ ujarnya.

Diakuinya, didalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 itu, perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja atau buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit. Sehingga perlu dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan Perbup Nomor 55 Tahun 2023. ‘’Perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perbup itu, sebagai langkah nyata Pemkab Rohul dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan buruh di Rohul. Kita harapkan seluruh pekerja dan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rohul dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya,’’ katanya.(epp)

Editor : RP Arif Oktafian
#pemkab rohul #apbd rohul #perkebunan kelapa sawit #buruh #bpjs ketegakerjaan