ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan membayarkan perolehan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk dua bulan yakni Januari dan Februari 2024.
Sehubungan dengan telah diterimanya surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait persetujuan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
‘’Sekarang SK Bupati Rohul terkait TPP ASN sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Rohul. Kita menunggu itu, paling lambat pekan pertama Maret dicairkan rapel untuk 2 bulan yakni Januari dan Februari,’’ ungkap Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi menjawab Riau Pos, Ahad (25/2).