Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wow! 31 TPS di Perkebunan PT Torganda Rohul PSU, KPU Siap Laksanakan Perintah MK

Engki Prima Putra • Kamis, 6 Juni 2024 | 22:00 WIB
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) sebagai termohon menyatakan siap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Putusan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS yang berada di area perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara yang akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari.

Perkara ini dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3 (Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara). Keputusan PSU di 31 TPS di areal perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat Kamis (6/6/2024).

Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (6/6/2024) petang, membenarkan hasil putusan MK RI memerintakan KPU Rohul untuk menggelar PSU di 31 TPS di dalam kawasan perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai.

Selaku penyelenggara Pemilu tahun 2024, Cepi menyatakan KPU Rohul beserta jajaran siap untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK RI tersebut.

"Untuk jadwal pelaksanaan PSU yang diberikan MK paling lambat 45 hari kerja sejak diucapkan putusan. Jumlah pemilih di 31 TPS di kawasan Perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara ada sekitar 7 ribuan pemilih pada Pemilu 2024," jelasnya.

Cepi mengatakan, pihaknya Jumat (7/6/2024) besok akan melakukan rapat konsultasi terhadap tahapan pelaksanaan PSU bersama komisioner KPU RI di Jakarta dan KPU Riau. Terkait pemutakhiran DPT, cetak surat suara dan anggaran pelaksanaan PSU. Karena KPU Rohul sendiri tidak ada mengalokasi anggaran untuk PSU Tahun 2024.

"Kebetulan saya bersama Komisioner KPU Rohul Azhar Hasibuan, Kamis (6/6/2024) menghadiri putusan sidang MK RI bersama Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Teknis dan KPU RI Divisi Hukum. Jumat (7/6/2024) besok, kami akan konsultasi ke KPU RI terkait pelaksanaan tahapan dan anggaran pelaksanaan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara," tuturnya.

Sementara untuk permohonan gugatan PSU yang diajukan PDI-P dan PAN ditolak oleh MK RI. Di mana PDI-Perjuangan mengajukan PSU di TPS 28 dan TPS 30 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara (Dapil Rohul 3). Sedangkan PAN terkait PSU di 15 TPS Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu (Dapil Rohul 4).

Cepi menjelaskan, perintah MK RI terkait pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.

Editor : RP Rinaldi
#putusan mk #rokan hulu #psu