Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

2 Juli, Diserahkan SK Pengangkatan 2.554 PPPK Formasi 2023

Engki Prima Putra • Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:15 WIB
Asisten III Setdakab Rohul H Edi Suherman SH (baju orange) foto bersama usai melepas keberangkatan kontingen Popda Rohul untuk mengikuti  Popda XVI Provinsi Riau di halaman Kantor Bupati Rohul.
Asisten III Setdakab Rohul H Edi Suherman SH (baju orange) foto bersama usai melepas keberangkatan kontingen Popda Rohul untuk mengikuti Popda XVI Provinsi Riau di halaman Kantor Bupati Rohul.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menjadwalkan, Selasa (2/7) mendatang, akan menyerahkan secara serentak Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul di halaman Kantor Bupati Rohul.

Penyerahan petikan keputusan pengangkatan PPPK formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul itu, secara simbolis akan diserahkan Bupati Rohul H Sukiman kepada 3 perwakilan masing-masing satu orang dari PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (28/6) menyebutkan, pihaknya telah mencetak petikan keputusan pengangkatan 2.554 PPPK formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul.

Dengan rincian, PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.765 orang, Kesehatan 588 orang dan Teknis 201 orang. ‘’In Sya Allah, Selasa (2/7) pukul 07.30 WIB, Bupati Rohul H Sukiman akan menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan 2.554 PPPK formasi tahun anggaran 2023 di lingkunganPemkab Rohul di halaman Kantor Bupati Rohul,’’ ujarnya.

Usai menerima SK, lanjutnya, sebanyak 2.554 PPPK formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul akan dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan fungsional PPPK oleh Bupati Rohul.

Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat (3), dinyatakan setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional tertentu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.

‘’Kita berharap 2.554 PPPK formasi tahun 2023 yang akan menerima SK Pengangkatan, Selasa (2/7), pukul 07.15 WIB sudah berkumpul di halaman Kantor Bupati Rohul dengan berpakaian baju kemeja putih dan celana hitam. Karena pada pukul 07.30 WIB akan dilaksanakan acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK oleh Pak Bupati Rohul,’’ tuturnya.(epp)

Editor : RP Arif Oktafian
#pemkab rohul #sk pppk 2023 #pppk rohul