Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anak Bawah Umur Dikurung selama 2 Hari dan Disetubuhi, Kakek di Rohul Ditangkap Polisi

Engki Prima Putra • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:27 WIB
Kakek inisial MS, Warga Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto diamankan Satreskrim Polres Rohul, Jumat (16/8/2024).
Kakek inisial MS, Warga Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto diamankan Satreskrim Polres Rohul, Jumat (16/8/2024).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Salah seorang kakek bejat berinisial MS (66), warga Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Jumat (16/8/2024), ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, Polda Riau.

Pria paruh baya itu diamankan polisi, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (15 tahun) yang rumahnya berdekatan dengan tersangka MS.

Tindak pidana persetubuhan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 16 Agustus 2024 oleh orangtua korban.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH kepada Riaupos.co, Sabtu (17/8/2024) siang menyebutkan, dalam laporan itu, korban anak bawah umur Bunga, diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama 2 (dua) hari.

Lalu pulang kerumah, Selasa (14/8/2024) dan menceritakan kepada orangtuanya, kalau dirinya telah disekap dan disetubuhi oleh pelaku MS di rumahnya yang tidak berjauhan dengan rumah orangtua korban.

"Selama dua hari, korban Bunga disekap dan disetubuhi oleh seorang Kakek inisial MS, Warga Desa Cipang Kiri Hilir. Mendapat laporan itu, orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan seksual dan melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Rohul," ujarnya.

AKP Raja menyebutkan, setelah menerima laporan, Unit PPA di bawah pimpinan Aipda Sahran Hasibuan SH melakukan proses penyelidikan dan setelah menemukan alat bukti yang cukup lansung mengamankan pelaku MS dengan bantuan masyarakat setempat.

"Dalam proses penyidikan, pelaku MS telah mengakui perbuatanya. Bahwa benar telah menyekap dan menyetubuhi korban Bunga sebanyak 1 kali dalam kamar rumahnya. Kebetulan jarak rumah pelaku dengan rumah korban berdekatan," ujarnya.

Terhadap pelaku MS, lanjut Kasatreskrim, penyidik telah menetapkan statusnya sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak. Dengan penerapan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Dalam kasus ini, polisi masih terus melakukan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana persebutuhan ini melalui pemeriksaan saksi, ahli dan pendalaman fakta lainnya," tutup Raja Kosmos.

Editor : RP Rinaldi
#anak bawah umur #polres rohul #persetubuhan