Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp518.652.398

Engki Prima Putra • Senin, 23 September 2024 | 19:30 WIB
Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara Senilai Rp Rp518.652.398 dari tersangka RY, Kades Kepenuhan Baru.
Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara Senilai Rp Rp518.652.398 dari tersangka RY, Kades Kepenuhan Baru.

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Senin (23/9/2024), menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan Tahun 2019-2022 sebesar Rp518.652.398.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, diserahkan langsung oleh tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH selaku Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Rohul. Turut disaksikan Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH, Kasi Intel Kejari Rohul.

Sebelumnya, Kades Kepenuhan Baru RY, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul pada 2 September 2024.

Bertepatan dengan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024, berdasarakan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejari Rohul Nomor: PRINT-01/L.4.16/Fd.2/09/2024, tanggal 2 September 2024 dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian.

Kajari Rohul Haryowimboko SH MH kepada wartawan, Senin (23/9) menjelaskan, dengan telah diterimanya pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka RY, oknum Kades non aktif di Rohul.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Rohul akan melakukan penyitaan serta menyimpan uang pengembalian kerugian negara tersebut ke rekening penitipan Kejari Rohul pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasirpengaraian.

''Pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp518.652.398 dari tersangka RY, akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 hingga 2022 yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' jelasnya.

Fajar menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh Tersangka RY, merupakan bentuk itikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali, meskipun proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan.

''Kita tegaskan pengembalian kerugian keuangan negara ini, tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka RY,'' sebutnya.

Diakuinya, , Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul saat ini masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua, red) serta segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan proses perisdangan dan penuntutan.

''Kita berharap dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan PADes pada setiap desa yang ada di Kabupaten Rohul khususnya Desa Kepenuhan Baru,'' tuturnya.

Kajari menambahkan, pihaknya berkomitmen dan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kembali kerugian keuangan negara khususnya dalam wilayah hukum Kabupaten Rohul. (epp)

Editor : M. Erizal
#Korupsi #rohul #kejari rohul #korupsi desa