PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebut telah membersihkan jalur alternatif yang telah disiapkan bagi kendaraan roda 4 (empat) bermuatan dan roda enam.
Pembersihan jalan dilakukan setelah dilarangnya kendaraan roda empat bermuatan dan roda enam melintasi Jembatan Sungai Rokan di ruas jalan provinsi Tandun-Pasirpengaraian di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu yang mulai besok, Jumat (6/12/2024).
Sementara Jembatan Sungai Rokan hanya diberlakukan buka tutup bagi kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4.
Adapun jalur alternatif dari Pekanbaru menuju Pasirpengaraian atau sebaliknya dapat melalui rute jalan alternatif I untuk kendaraan roda 2 dan 4 yakni melalui Jembatan Gantung Lubuk Bendahara, dengan rute Simpang Siabu Ujung Batu—Jembatan Gantung Lubuk Bendahara—Lubuk Bendahara Timur—Pematang Tebih Ujung Batu.
Untuk roda 4 khusus kendaraan mobil pribadi dengan ketentuan melintas dengan mengatur jarak iring (melintas satu per satu).
Jalan alternatif Il dengan prioritas kendaraan roda 2 yakni melalui Jembatan Gantung Kota Intan, dengan rute Simpang Ngaso Ujung Batu-Pagaran Tapah-Simpang Kota Intan- Jembatan Gantung Kota Intan-Jalan Poros PT SAI-Simpang Empat Km 8 Ujung Batu.
Untuk roda 4 khusus kendaraan mobil pribadi dengan ketentuan melintas Jembatan Gantung dengan mengatur jarak iring (melintas satu per satu).
Jalan alternatif III dengan prioritas kendaraan roda 4 dan Roda 6 (tidak dengan muatan tandan buah sawit).
Dengan rute Simpang Ngaso Ujung Batu-Kota Lama (melalui Jalan Lingkar Kota Lama)-Simpang Tiga Kubu Padang-Jalan Poros PT EDI-Jalan Poros PT SAI-Simpang Empat Km 6 Ujung Batu.
''Kami sudah melakukan pembersihan jalan alternatif dari Kelurahan Kota Lama hingga Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam. Begitu juga jalan alternatif dari lintam sampai dengan Desa Lubuk Bendahara Timur sudah dilakukan pembersihan,'' ujar Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST dalam rakor bersama Pemkab, Forkopimda, Dinas PUPRPKPP Riau di ruang Camat Ujung Batu, Kamis (5/12/2024) siang.
Sementara itu, CDO PT Ekadura Indonesia (EDI) Ginanjar Maolid dalam rakor bersama tersebut menyampaikan, pihak perusahaan hanya membolehkan kendaraan roda 6 melewati jalan poros PT EDI khususnya untuk angkutan umum dan logistik.
Baca Juga: Polisi Benarkan Hana Hanifah Diperiksa Terkait SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Diperiksa 9 Jam
Namun kendaraan roda enam yang bermuatan tandan buah sawit (TBS) tidak bisa melewati jalan poros PT EDI
Berbeda dengan CDO PT Sawit Asahan Indah (SAI) Ilka Iskandar menyatakan tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda enam yang melewati jalan poros PT SAI yang dijadikan jalur alternatif usai dilarangnya melintasi jembatan Sungai Rokan yang mengalami kemiringan.
Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra menjelaskan kondiri Jembatan horas dan Pisang kolek di Kecamatan Kunto Darussalam sangat membutuhkan perhatian untuk dilakukan perbaikan.
'' Jalan yang berada di kota lama sangat sempit tidak memungkin kendaraan besar melewati Kecamatan Kunto Darussalam,'' tutupnya. (epp)
Editor : M. Erizal