Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satres Narkoba Polres Rohul Gagalkan Peredaran 24 Paket Sabu di Tambusai Utara

Engki Prima Putra • Rabu, 22 Januari 2025 | 12:35 WIB
Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu inisial ANT dan MA beserta barang bukti sabu sebanyak 24 paket narkotika Jenis sabu diamankan Satuan Resnarkoba Polres Rohul, Selasa (21/1/2025).
Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu inisial ANT dan MA beserta barang bukti sabu sebanyak 24 paket narkotika Jenis sabu diamankan Satuan Resnarkoba Polres Rohul, Selasa (21/1/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak  4,81 gram atau  24 paket sabu di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (21/1/2025) sore pukul 18.00 WIB.

Pasalnya, 2 (dua) orang terduga pelaku yang beralamat di RT 006/RW 005 Desa Tambusai Utara berinisial ANT (30) dan MA (30) yang berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu keburu ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Rohul di salah satu rumah di Desa Tambusai Utara.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Desa Tambusai Utara tersebut, polisi menyebutkan tidak terlepas ada dukungan dan kerja sama antara masyarakat dengan Satres Narkoba Polres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohul Ipda S Jon Refli SAP kepada Riaupos.co, Rabu (22/1/2025) pagi menyebutkan, pengungkapan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial ANT (30) dan MA (30) yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Rohul, Selasa (21/1/2025) di salah satu rumah di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Kronoloiginya, berawal personel Satres Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, kata Jon Refli, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH gerak cepat memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

''Dari hasil penyelidikan,Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul yang dipimpin Brigadir Kurniawan Ade W J SH berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka ANT dan MA di sebuah Rumah Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara,'' ujarnya.

Jon Refli mengatakan, saat ditangkap petugas, kedua tersangka ANT dan MA tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti sabu dengan berat kotor 3,82 gram atau 24 peket sabu yang siap diedarakan di Desa Tambusai Utara itu milik para tersangka.

''Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, Narkotika jenis Sabu itu didapat dari salah seorang temannya berinisial HM. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap HM, namun tidak ditemukan,'' tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, sebutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna putih Bening, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bening, 1 buah pipet plastik warna Hijau, 1 buah kaca pirek.

 Baca Juga: Tiga Pejabat Manajerial di Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Riau Dilantik , Salah Satunya Kalapas Kelas IIA Bengkalis

Uang tunai sebanyak Rp100.000, 1 buah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna Biru. '' Kedua tersangka ANT dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,'' ujarnya.(epp)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#sabu #rohul #polres rohul #narkotika #satres narkoba #narkoba