PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan memerioritaskan pembayaran kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2024 lalu, dengan nilai Rp122,2 miliar pada tahun anggaran 2025.
Kepastian akan dibayarkan kegiatan pihak ketiga yang mengalami tunda bayar oleh Pemkab Rohul, nantinya berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang diterima pada tahun ini dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (27/1), terkait tanggung jawab Pemkab Rohul terhadap tunda bayar kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilaksanakan hingga akhir 2024. Editor : Arif Oktafian