PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang Ibu rumah Tangga ( IRT) berinisial DP alias Lisa (19), warga Perumahan Anak Rantau Kecamatan Ujung Batu, Sabtu (25/1/2025) siang.
Tersangka DP berurusan dengan polisi, diduga perannya sebagai penadah barang hasil curian elektronik, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Rambah pada 23 November 2024 lalu.
Sementara satu pelaku lainnya perempuan berinisial MS alias Mak Lala yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohul IPDA Suwamra Jonrefli SAP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (27/1/2025) malam, menyebutkan, pengungkapan kasus TP pencurian ini, berawal dari laporan warga.
Warga tersebut merupakan korban pencurian elektronik berupa handphone (hp) pada Sabtu, (23/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di Laundry Sultan, Jalan Imam Baqi, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Korban bernama Ika Peronika sedang bekerja, tiba-tiba seorang perempuan tak dikenal datang dan bertanya mengenai tarif laundry. Setelah memberikan penjelasan tentang harga, korban kembali ke ruang kerja.
Namun selang beberapa menit, korban keluar dan nelihat handphone miliknya merek Oppo A77s berwarna oranye, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ini ke Mapolres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut S Jonrefly, polisi melakukan penyelidikan selama lebih kurang 2 (dua) bulan.
Sabtu (25/1/2025) siang, mendapatkan informasi terkait keberadaan satu terduga pelaku pencurian yang berada di Perumahan Anak Rantau, Kecamatan Ujung Batu.
Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DP Alias LS di kediamannya tanpa perlawanan.
''Saat dilakukan interogasi, tersangka DP mengakui, bahwa handphone hasil curian tersebut, didapatnya dari seorang bernama NS Alias ML, yang saat ini masih diburon polisi,'' jelasnya
Tersangka DP yang berprofesi sebagai IRT terlibat dalam penadahan barang hasil curian elektronik, telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.
''Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap keberadaan NS yang merupakan residivis kasus pencurian,'' tegasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni 1 (satu) unit handphone Oppo A77s warna oranye.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DP Alias Lisa dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu STrK menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini, dengan dengan tertangkapnya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya berinisial NS yang masih dalam status DPO.
Pasalnya, polisi telah mengantongi nama dan ciri-cirinya berdasarkan keterangan dari tersangka penadah barang curian DP, untuk itu dimintan untuk menyerahkan diri.
''Kami dari Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,'' tutupnya. (epp)
Editor : M. Erizal