Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penyelesaian Tunda Bayar 2024 Diprioritaskan Tahun ini, Sekda Rohul: Menunggu Review Inspektorat

Engki Prima Putra • Selasa, 11 Februari 2025 | 09:16 WIB
Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi
Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi pihak ketiga yang mengalami tunda bayar atas kegiatan yang telah dilaksanakan per 31 Desember 2024 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan belanja langsung yang terhutang sekitar Rp122 miliar tersebut pada tahun anggaran 2025.

Saat ini, proses review sedang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Rohul tengah berlangsung, sebelum pembayaran dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (11/2/2024) menyatakan, pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis guna memastikan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya pada akhir tahun anggaran 2024 lalu.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan untuk pembayaran hutang pihak ketiga itu, katanya, saat ini sedang berlangsung pergeseran anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

Dengan mengurangi beberapa item belanja seperti perjalanan dinas 50 persen dan belanja lainnya 53 persen.

Kebijakan itu, lanjut Zaki wajib dilakukan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul itu, dari pemangkasan beberapa item belanja yang telah tertuang di dalam APBD Rohul Tahun Anggaran 2025 itu, pemanfaatan anggaran yang dirasionalisasi sesuai Inpres tersebut.

Katanya, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

Terutama dalam melaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Baik itu program makan bergizi gratis (MBG) dan Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Rohul.

''Yang jelas sesuai dengan Inprpes Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Rohul kini tengah melakukan pergeseran dari program kegiatan belanja, kita geser ke Bantuan Tidak Tertuga (BTT). Nanti pemamfaatan menunggu juknis dan juklak dari Pusat dan di masa Bupati dan Wabup Rohul terpilih. Tahun ini tetap dijadikan prioritas penyelesaian tunda bayar Tahun 2024 yang kini sedang di riview oleh Inspektorat,'' ujar mantan Kepala Bappeda Rohul itu.

Disinggung apakah ada target penyelesaian tunda bayar pihak ketiga Tahun 2024 atau menunggu transfer dana bagi hasil (DBH) Pusat dan Provinsi Riau, Zaki belum bisa memastikan kewajiban utang yang harus dibayarkan oleh Pemkab Rohul disaat pergeseran belanja di OPD Rohul di Triwulan 1 Tahun 2025.

''Tentu kita lihat nanti skala prioritasnya. Kalau memang kemampuan keuangan daerah cukup segera diselesaikan (tunda bayar tahun 2024, red). Karena utang pihak ketiga itu, menjadi tanggungjawab Pemkab Rohul untuk dibayarkan dalam tahun ini, jika telah selesai diriview oleh Inspektorat,'' jelasnya.

Ditambahkan Zaki, terjadinya tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024, disebabkan belum seluruhnya DBH Provinsi dan Pusat yang disalurkan ke Kas Daerah Rohul hingga per 31 Desember 2024 lalu, sesuai data Bapenda Rohul saat itu sekitar Rp144 miliar.

Kondisi tersebut, tidak hanya terjadi di Kabupaten Rohul, tapi hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami tunda bayar atas kegiatan yang telah terlaksanakan pada tahun 2024 lalu. (epp)

Editor : M. Erizal
#tunda bayar #Tahun Anggaran 2025 #pemkab rohul