ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - KEMENTERIAN Transmigrasi (Kementrans) Republik Indonesia (RI), menyatakan tiga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) di Kabupaten Rokan Hulu yang belum ditetapkan menjadi desa definitif, yakni UPT III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur), UPT IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati) dan UPT V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sungai mandian) layak untuk ditetapkan menjadi desa defintif.
‘’Usai kunjungan lapangan 3 UPT di Rohul (Kepenuhan Makmur, Kepenuhan Sejati, Kepenuhan Sungai Mandian), kami dari Kementerian Transmigrasi akan menginisiasi mengusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan menjadi desa definitif. Karena 3 wilayah eks tranmigrasi itu sudah sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif yang sudah puluhan tahun didambakan masyarakat setempat,’’ ungkap Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin didampingi Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri SIP MSi menjawab wartawan, Jumat (14/2), usai kunjungan lapangan ke 3 UPT di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Tampak hadir mendampingi Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos, Kadiskop Nakertrans Rohul Zulhendri SSos MIp, Camat Kepenuhan Gustia Hendri SSos MSi, para kades dan ratusan masyarakat setempat.
Rajumber mengatakan, meski Surat Edaran (SE) Mendagri tentang moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa terhitung 9 November 2022 belum dicabut, namun dengan berdiri tersendiri Kementrans RI, 3 UPT yang belum definitif di Rohul bisa diusulkan ke Kemendari melakui Dirjen Pemdes untuk ditetapkan sebagai desa definitif.
Dalam pada itu, Asisten I Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos mewakili Bupati Rohul H Sukiman menyatakan, kegiatan kunjungan lapangan Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin didampingi Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri SIP MSi ke Rohul, merupakan tindaklanjut hasil konsultasi Bupati Rohul ke Kementrans RI pada 5 Februari lalu.
Usai meninjau lapangan 3 UPT yang belum definitif di Rohul, lanjutnya, Tim Kementrans RI langsung meninjau pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) Bandar Udara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah.
‘’Pemkab Rohul berharap tahun ini, setelah moratorium desa dicabut oleh Mendagri, 3 eks transmigrasi mendapat prioritas sebagai desa definitif. Pasalnya, sudah hampir 24 tahun warga 3 UPT mendambakan desanya menjadi definitif,’’ tuturnya.(adv)
Editor : Arif Oktafian