PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Rabu (19/2/2025) siang, melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rohul.
Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum pada Desember 2024 lalu hingga Februari Tahun 2025, berupa narkotika, Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) serta Oharda (orang dan harta benda).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kepala Kejari (Kajari) Fajar Haryo Wimboko SH MH, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba AMd Ip SH MH.
Turut hadir Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi, Kaban Kesbangpol Suharman Nasution MM, Direktur RSUD Rokan Hulu dr Zuldi Afki SpP, Sekretaris DPH LAMR Tasmid, KTU RSUD Rokan Hulu Untung Nasution SKM MM dan para Pejabat Struktural di Kejari.
Adapun BB yang dimusnahkan untuk perkara narkotika berupa sabu-sabu seberat 535,77 gram dengan jumlah 112 perkara, daun ganja kering seberat 819,9 gram dari 5 perkara, pil extacy 77 butir dari 3 perkara.
Untuk BB Kamnegtibun berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, 25 botol minuman alkohol dan lainnya dengan jumlah 11 perkara. Sedangkan Oharda berupa kayu, keranjang, egrek, tojok, obeng dan lainnya untuk 81 perkara serta satu pucuk senjatan api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Kajari Rohul Fajar Haryo Wimboko SH MH menjawab Riaupos.co, Rabu (19/2/2025) menyatakan, pemusnahan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai ketetapan hukum ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam menegakan hukum dan memastikan barang bukti yang tidak diperlukan lagi dimusnahkan sesuai prosedur.
"Ya pada hari ini, Rabu (19/2/2025), kami dari Kejari Rohul melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara tindak pidana umum yang telah inkracht secara bersama-sama dengan Pak Bupati dan Forkopimda Rohul. BB yang dimusnahkan perkara akhir tahun 2024 hingga Februari 2025. Ada narkotika berupa sabu, daun ganja, pil extacy, perkara Kamnegtibun dan Orhada," ujarnya.
Fajar menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan. Untuk barang bukti narkotika berupa sabu dan pil extacy dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen kemudian di blender. Sedangkan barang bukti daun ganja kering, Kamnegtibun dan Orhada dilakukan dengan cara dibakar.
Sementara satu pucuk senpi rakitan dimusnahkan dengan cara di gerinda dan handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dipukul.
Fajar menambahkan, Kejari Rohul berupaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan memastikan setiap perkara yang ditangani dilakukan dengan transparansi dan profesional.
Editor : Rinaldi