Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Cairkan THR ASN Sebesar Rp39 Miliar

Henny Elyati • Selasa, 25 Maret 2025 | 10:33 WIB
EL BIZRI
EL BIZRI

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Senin (24/3) mulai mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) se-Rohul.

Besaran THR yang dibayarkan, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 5 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul El Bizri SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (24/3).

‘’Sehubungan dengan telah ditekennya Perbup Nomor 5 Tahun 2025 oleh Pak Bupati Rohul pekan lalu. Terhitung hari ini, Senin (24/3) THR Idulfitri 1446 H untuk PNS, CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul sudah dicairkan dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp39 miliar. Artinya jelang libur dan cuti bersama Idulfitri, Kamis (27/3) sudah dicairkan seluruh,’’ ujarnya.

Dalam Perbub tersebut, jelas El Bizri, pemberian THR yang bersumber dari APBD Rohul Tahun 2025, diberikan kepada PNS, CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (Blud), pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Blud dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul.

Adapun THR yang diberikan kepada PNS, CPNS PPPK di lingkungan Pemkab Rohul yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat dan jabatan.

‘’Dengan ketersedian uang yang ada di kasda Rohul, untuk item THR Idulfitri 1446 H yang dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya, sesuai dengan pangkat dan jabatan, tanpa disertakan pembayarkan TPP 1 bulan yang seharusnya masuk dalam item THR sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Jadi THR yang dibayarkan tanpa TPP 1 bulan,’’ sebutnya.(hen)

Editor : Arif Oktafian
#anggaran #cuti bersama #tunjangan hari raya #PNS #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #libur #Aparatur Sipil Negara (ASN) #cpns