PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan perpisahan dan study tour peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/Disdikpora-Set/1240, tertanggal 28 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun swasta se-Kabupaten Rohul.
Baca Juga: Semifinal Liga Champions: Mikel Arteta Katakan Hal Ini agar Arsenal Bisa Comeback di Paris
Langkah ini diambil menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait pelaksanaan perpisahan dan study tour di media sosial, menjelang penilaian akhir semester, ujian sekolah serta libur tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP menegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta se-Kabupaten Rohul tidak diperbolehkan melaksanakan study tour atau kegiatan serupa keluar daerah.
Untuk kegiatan perpisahan, jelasnya, pihak sekolah diperbolehkan dengan catatan tidak melaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Tapi harus dilakukan secara sederhana di dalam lingkungan sekolah. Sehingga kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna bagi peserta didik, namun tidak menjadi beban bagi orang tua siswa.
Damri mengingkatkan agar tidak ada pungutan atau iuran yang bersifat mengikat kepada orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
''Acara perpisahan tidak boleh menjadi beban bagi orangtua dari peserta didik. Kami minta kepala satuan pendidikan TK, SD dan SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Rohul, wajib memastikan kegiatan perpisahan tidak memungut biaya atau iuran dalam bentuk apapun yang besifat mengikat,'' tegas Kadisdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (30/4/2025) pagi terkait pelaksanaan kegiatan study tour dan perpisahan peserta didik di satuan pendidikan negeri dan swasta se Rohul.
Mantan Kadis Sosial P3A Rohul itu menegaskan, larangan bagi sekolah untuk menahan atau menangguhkan pemberian ijazah kepada siswa dengan alasan apa pun.
Hal ini sebagai bentuk melindungi hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Terbitnya Surat Edaran Disdikpora Rohul itu, lanjutnya, sebagai respons atas adanya laporan dan keluhan dari masyarakat serta orang tua siswa, terkait biaya perpisahan dan study tour di luar daerah yang dibebankan kepada peserta didik.
Baca Juga: Dinas PU Tarukim Turun ke Mempura Gesa Perbaiki Kualitas Air Bersih di Kabupaten Siak
''Kami berharap seluruh satuan pendidikan di Rohul mematuhi kebijakan ini demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, merata, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,'' katanya.
Damri Poti menyatakan, surat edaran yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta se-Rohul dapat dijadikan pedoman.
''Jika ada laporan dari masyarakat atau wali murid, satuan pendidikan di Rohul melanggar surat edaran ini, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,'' tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman