PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mendukung penuh pelaksanaan perbaikan kerusakan pada pilar Jembatan Sungai Rokan yang berada diruas jalan provinsi Tandun-Pasirpengaraian tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu oleh Dinas PUPRPKP Provinsi Riau pada bulan Mei 2025.
Rencana penutupan Jembatan Sungai Rokan dan pengalihan arus kendaraan bermotor ke jalur alternatif yang telah disepakati sebelumnya tetap dilaksanakan besok, Jumat (2/5/2025) pada pukul 23.59 WIB.
Sesuai hasil keputusan rapat penutupan Jembatan Sungai Rokan antara Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Rohul, Polres Rohul, Kodim 0313/KPR, Jasa Raharja, Camat Ujung Batu dan perusahaan di ruang rapat Kantor Camat Ujung Batu, Senin (28/4/2025).
''Perbaikan kerusakan Jembatan Sungai Rokan harus tetap berjalan pada bulan Mei 2025, kita harus dukung pembangunan ini. Jadi untuk penutupan jembatan tetap sesuai jadwal besok, Rabu (2/5/2025) 23.59 WIB,'' ungkap Bupati Rohul Anton ST MM saat diwawancara wartawan, Kamis (1/5/2025), usai apel kesiappsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla di Kantor Bupati Rohul.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Rohul secepatnya akan menyiapkan rakit penyeberangan khusus untuk kendaraan roda dua di aliran Sungai Rokan, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Kecamatan Ujung Batu terutama Desa Suka Damai dan Desa Pematang Tebih.
''Untuk mobilisasi anak ke sekolah, tanpa harus melalui jalur alternatif. Kades setempat akan membuat rakit penyeberangan khusus bagi kendaran bermotor roda dua anak mobilisasi sekolah. Saya sudah telepon Dinas PUPRPKP Riau mereka menyanggupi sebagai pengganti jembatan serap,'' tegas Bupati Anton.
Mantan Kadis PUPR Rohul itu meminta masyarakat untuk bersabar dan memaklumi dampak yang ditimbulkan dari proses perbaikan pembangunan Jembatan Sungai Rokan ini.
''Masyarakat harus maklum, kita tidak bisa menunda. Ini pembangunan, pasti ada dampak kepada masyarakat.Perbaikan pembangunan jembatan ini sangat penting dan harus kita dukung,''' tegasnya.
Bupati Anton menyebutkan, penutupan jembatan dan pengalihan arus lalulintas ke Jalur Alternatif yang telah disiapkan dan disepakati sebelumnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dalam jangka panjang.
Dalam artian, lanjutnya, selama perbaikan jembatan Sungai Rokan dengan dilakukannya pengalihan arus lalulintas ke jalur alternatif, harus dipatuhi oleh masyarakat pejalan kaki maupun pengendara kendaraan roda dua, tiga, empat dan 6 atau lebih.
''Kami mohon masyarakt bersabar. Ini kebaikan kita bersama. Saya sudah koordinasi dengan Dinas PUPRPK Riau dan kontraktornya, perbaikan Jembatan Sungai Rokan Ujung Batu akan memakan waktu maksimal 3 (tiga) bulan selesai,'' sebutnya.
Adapun Jalur Alternatif I (Satu) khusus kendaraan roda dua dan roda tiga dari arah Pekanbaru menuju ke Pasirpengaraian atau sebaliknya dengan rute Simpang Siabu Ujung Batu menuju Jembatan Gantung Lubuk Bendahara-Lubuk Bendahara Timur (Rokan IV Koto) keluar simpang tiga Pematang Tebih Ujung Batu.
Jalur Alternatif Il (Dua), kendaraan roda dua dan tiga dari arah Pekanbaru menuju Pasirpengaraian maupun sebaliknya melewati rute Simpang Ngaso Ujung Batu-Pagaran Tapah-Simpang Kota Intan- Jembatan Gantung Kota Intan-Jalan Poros PT SAI-Simpang Km 6 Ujung Batu-Sei Kuning.
Untuk Jalur Alternatif khusuus Roda 4 atau lebih dari arah Pekanbaru menuju Pasirpengaraian, dengan rute Simpang Ngaso Ujung Batu- Pagaran Tapah Darussalam- Jalan Lingkar Kota Lama-Simpang Tiga Kubu Padang-Jalan Poros PT EDI-Jalan PT SAI-Simpang Empat Km 6 Ujung Batu-Sei Kuning.
Sedangkan Jalur Alternatif Roda 8 hingga Roda 12 dari Pasirpengaraian menuju Pekanbaru melewati Jalan Alternatif I yaknimenuju perbatasan Padang Lawas-Simpang Tiga LKA Tambusai (Murini) - Rantau Kasai Km 11 Mahato - Pujud - Simpang Manggala Jonson (Kabupaten Rokan Hilir).
Sedangkan Jalan Alternatif Il dengan rute Simpang Kumu - Simpang Tiga LKA Tambusai (Murini)-Rantau Kasai-Km 11 Mahato - Pujud - Simpang Manggala Jonson (Rokan Hilir). (epp)
Editor : M. Erizal