PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rohul dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (6/5/2025).
Langkah ini diambil setelah tim penyelidik pada Kejari Rohul melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 52 orang saksi, termasuk pihak sekolah, rekanan, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH dan Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar SH MH dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025) menjelaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMAN Negeri 1 Ujung Batu ini, berdasarkan hasil ekspos internal yang dilakukan oleh tim penyelidik pada Kejari Rohul.
Menurutnya dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan total nilai sebesar Rp5.921.872.000.
Dana BOS yang dikucurkan pemerintah tersebut, lanjutnya, untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah, baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan kebutuhan lainnya.
Berdasarkan dari serangkaian kegiatan penyelidikan, tegas Fajar, ditemukan fakta dilakukan pembayaran Dana BOS terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (mark up) yang di duga menimbulkan kerugian negara.
"Dalam penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya pembayaran terhadap kegiatan fiktif serta praktik mark-up terhadap kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan," sebutnya.
Kajari mengatakan, penyidikan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup guna memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, namun tanpa membeberkan siapa bakal tersangka dalam dugaan perkara kasus korupsi tersebut.
Fajar Haryowimbuko menegaskan harapannya agar tidak ada lagi sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Rohul yang menyalahgunakan pengelolaan dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan.
"Penyidik Kejari Rohul komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa pengelolaan dana publik di sektor pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi siswa dan sekolah," tutupnya.
Editor : Rinaldi