Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Minta Dikawal Penggunaan Dana Desa, Bupati Anton Perintahkan Inspektorat Audit 139 Desa Penerima Se-Rohul

Engki Prima Putra • Minggu, 11 Mei 2025 | 21:50 WIB
Inspektur Daerah Rohul Abe Efendi Aziem (delapan dari kanan) foto bersama usai melaksanakan rakor percepatan audit dana desa bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Rohul, Rabu (7/5/2025).
Inspektur Daerah Rohul Abe Efendi Aziem (delapan dari kanan) foto bersama usai melaksanakan rakor percepatan audit dana desa bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Rohul, Rabu (7/5/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di 139 desa penerima yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rohul (Pemkab Rohul) dalam mendukung program nasional pengawasan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Anton menegaskan, bantuan dana desa yang dikucurkan setiap tahun oleh Pemerintah Pusat melalui APBN cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang tentang Pengalokasiaan Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, total dana desa yang dialokasikan melalui APBN Tahun 2025, untuk 139 desa penerima di Kabupaten Rohul ditetapkan sebesar Rp141.086.337.000, dengan jumlah bantuan masing-masing desa bervariasi.

Dari total dana desa tersebut, mengalami penurunan sebesar Rp2.051.938.903, jika dibandingkan dengan dana desa yang di alokasikan pada Tahun Anggaran 2024 lalu dengan total sebesar Rp143.138.275.903.

Pengurangan dana desa banyak faktor, selain penyesuaian keuangan negara, adanya prioritas kebijakan pemerintah dan perubahan formula alokasi serta efisiensi dan akuntabilitas yang dapat menyebabkan pengurangan dana desa.

Bupati Anton menegaskan, bantuan dana desa tersebut harus digunakan tepat sasaran, sesuai prioritas pembangunan desa, serta mematuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Saya minta Inspektorat Rohul untuk melakukan audit terhadap penggunaan keuangan desa agar kita bisa mengawal Dana Desa secara objektif dan profesional,” tegas Bupati Anton saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (9/5/2025) lalu.

Mantan Kadis PUPR Rohul itu kembali menegaskan, audit keuangan pengunaan dana desa ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna mencegah penyimpangan.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Dana Desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

 

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan dana pusat yang dikelola desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun penguatan ketahanan sosial dan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Anton.

Selain audit, Bupati berlatar belakang birokrat ini, mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan melalui pelatihan dan pendampingan.

Pemkab Rohul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan memperkuat sinergi dengan pendamping desa untuk memastikan tata kelola keuangan yang sesuai dengan standar pemerintah.

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan. Maka dari itu, mari kita benahi bersama dengan sistem yang terukur dan terawasi,” pinta Bupati Anton.

Menindaklanjuti arahan Bupati, Inspektorat Daerah Rohul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan audit Dana Desa pada Rabu (7/5/2025) lalu. Dengan dihadiri Plt Kepala DPMPD Rohul Prasetyo SIP MIP, Ketua Apdesi Rohul Normal Harahap, dan seluruh camat se-Kabupaten Rohul di ruang rapat Inspektorat.

Inspektur Daerah Rohul Abe Efendi Aziem SSTP MPD CPPA kepada Riaupos.co, Ahad (11/5/2025) menyebutkan, dalam rakor bersama tersebut, menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif agar penggunaan dana desa dapat dikelola lebih efektif dan efisien serta seluruh pemangku kepentingan berjalan selaras untuk menghindari pemborosan.

“Kita harus bersatu padu dan menyusun langkah-langkah strategis yang berkesinambungan. Sebagaimana arahan Pak Bupati Rohul, desa harus meningkatkan pemberdayaan dan mendorong kemandirian. Kapasitas dan kapabilitas SDM desa juga harus lebih maju,” ujar pria yang disapa akrab Abe ini.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#penggunaan dana desa #bupati rohul #bupati anton #inspektorat #139 desa penerima add se rohul diaudit #dana desa #rokan hulu riau #Pasirpengaraian rohul #inspektorat rokan hulu #Bupati Rohul Anton ST MM #Dana desa rohul diaudit #Inspektorat audit dana desa se rohul