Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Siap Disidangkan, Berkas Perkara 6 Tersangka Korupsi Pupuk di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Engki Prima Putra • Selasa, 20 Mei 2025 | 21:46 WIB
Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH menunjukan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kantor Kejari Rohul, Selasa (20/5/2025).
Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH menunjukan berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kantor Kejari Rohul, Selasa (20/5/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH kepada wartawan, Selasa (20/5/2025) menjelaskan, pihaknya telah merampungkan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan terhadap enam tersangka berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS.

"Enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 sudah dilimpahkan hari ini, Selasa (20/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117. Kini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Fajar.

Terungkapnya kasus korupsi pupuk subsidi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Rohul ini, bermula dari program penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah yang disalurkan melalui produsen PT Pupuk Iskandar Muda (urea) dan PT Petrokimia Gresik (non-urea).

Di Kecamatan Rambah Samo, penyaluran dilakukan melalui dua distributor, yakni PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, yang kemudian menunjuk enam kios pengecer sebagai penyalur ke petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, enam pengecer tersebut, yakni UD Chindi dengan inisial AS, UD Jaya Satu dengan inisial AH, UD Anugrah Tani inisial FN, UD Bina Tani inisial SF, Koptan Sri Rejeki inisial YA dan UD Sei Kuning Jaya inisial SM, tidak menyalurkan pupuk sesuai RDKK.

Mereka justru memalsukan dokumen dan laporan penyaluran pupuk seolah-olah telah diberikan kepada petani. "Modus yang digunakan antara lain memalsukan tanda tangan petani, mengisi sendiri data di form penebusan, atau meminta petani menandatangani form kosong. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani malah dijual ke pihak lain," jelas Fajar.

Hasil konfirmasi dengan petani, menyatakan mereka tidak pernah menerima pupuk sesuai laporan. Laporan fiktif yang dibuat para pengecer ini tetap dilanjutkan ke distributor, produsen, hingga instansi pemerintah.

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp24,53 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan Nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024, tanggal 5 Desember 2024, terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rohul.

Rincian kerugian negara yakni, UD Anugrah Tani sebesar Rp4.420.901.686,30. Sementara UD Bina Tani dengan kerugian Rp6.089.398.014,46. UD Chindi sebesar Rp3.866.800.304,75. UD Jaya Satu sebesar Rp3.459.636.353. UD Sei Kuning Jaya sebesar Rp1.597.577.000 dan Koptan Sri Rejeki sebesar Rp5.101.991.424,90

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kejari Rohul menegaskan pihaknya siap menghadirkan seluruh bukti dan saksi di persidangan untuk mengungkap praktik kecurangan dalam pendistribusi pupuk bersubsidi ini.

 

Editor : Rinaldi
#kejari rohul #berkas perkara #korupsi pupuk