Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wabup Rohul Ajak Jaga Alam dari Karhutla, Pimpin Apel Siaga Bersama Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Redaksi • Rabu, 21 Mei 2025 | 11:32 WIB
Wabup Rohul H Syafaruddin Poti SH MM memimpin apel siaga bersama pencegahan dan penanggulangan karhutla di halaman Gedung LKA Kepenuhan Hulu
Wabup Rohul H Syafaruddin Poti SH MM memimpin apel siaga bersama pencegahan dan penanggulangan karhutla di halaman Gedung LKA Kepenuhan Hulu

RIAUPOS.CO - WAKIL Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H Syafaruddin Poti SH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga alam Kabupaten Rohul dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ajakan tersebut disampaikan H Syafaruddin Poti saat memimpin apel siaga bersama pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla di Kecamatan Kepenuhan Hulu, Selasa (20/5).

Dalam apel tersebut hadir, Kalaksa BPBD Rohul H Ridarmanto MIp, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi, forkopimcam, kades se-Kecamatan Kepenuhan.

Wabup menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen tinggi dan kesiapan dalam pencegahan karhutla, mulai dari unsur TNI, Polri, petugas di lapangan, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat.

‘’Apel siaga ini adalah momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu,’’ ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), katanya, musim kemarau di wilayah Kabupaten Rohul dimulai pada bulan Juni hingga Agustus, dengan puncaknya Juli. Kondisi ini meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla di berbagai wilayah, termasuk Kepenuhan Hulu.

Menyikapi hal tersebut, tegas Wabup, Pemkab Rohul telah menetapkan status siaga darurat bencana karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor Kpts.100.3.3.2/BPBD/214/2025, berlaku sejak 17 April hingga 30 November 2025.

Wabup mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen mengambil langkah-langkah preventif secara berkelanjutan. Langkah tersebut meliputi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan patroli terpadu, penyiapan sarana dan prasarana, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

‘’Saya mengajak kita semua untuk menjaga semangat kolaboratif, bahu-membahu melindungi alam dan lingkungan kita dari kerusakan akibat kebakaran,’’ tegasnya.

Editor : Rindra Yasin
#Ancaman Karhutla #pemkab rohul #rokan hulu #penanganan karhutla