PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Rohul (Rokan Hulu) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengedar narkotika, sebagaimana yang menjadi atensi Kapolres AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi. Ini dibuktikan, Rabu (21/5/2025) petang pukul 16.00 WIB, Tim dari Polsek Bonai Darussalam berhasil menangkap seorang berinisial SL yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Dari tangan tersangka SL, polisi menyita 8 (delapan) paket sabu siap edar dengan total berat 2,74 gram.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH MH kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) pagi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Km 41 Desa Sontang.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pabrik Minyak Goreng Milik KPUD Tupan Tri Bhakti Segera Beroperasi
“Begitu mendapat informasi, kami segera lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di pos jaga kebun sawit KUD Priatama, kami menemukan seorang pria berinisial SL dengan gerak-gerik yang mencurigakan membawa tas selempang berwarna hitam. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 8 paket sabu yang disimpan dalam tabung permen, uang tunai, alat hisap, dan handphone,” jelas Iptu Romi.
Selain itu, katanya, di dalam jok sepeda motor milik tersangka SL juga ditemukan 1 (satu) buah bong dari botol air mineral dan satu buah mancis.
''Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kepada petugas, tersangka SL mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,'' sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaknii 1 bungkus berisi plastik klip kecil bening, 1 tabung permen merek Happydent White berisikan 8 paket kecil sabu dengan berat 2,74 gram, 1 unit handphone merek Realme warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.075.000, 1 buah jarum dan 2 pipet sabu bong dan mancis
Iptu Romi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
''Tersangka SL saat ini telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tak akan beri ruang bagi pelaku di wilayah hukum Bonai Darussalami,” tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman