PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menggencarkan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang di berbagai titik strategis di ruas jalan provinsi dalam beberapa pekan terakhir.
Razia ini dilakukan secara rutin sebagai langkah penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Rohul Minarli Ismail SP menyebutkan kegiatan razia penertiban angkutan barang, orang dan truk over dimensi over loading (ODOL) akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan di sejumlah titik-titik jalan provinsi.
Selain menjalankan instruksi Bupati Rohul Anton ST MM, lanjutnya, kegiatan razia ini, untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dengan memastikan kendaraan angkutan barang dan penumpang laik jalan serta menekan pelanggaran seperti KIR mati, ODOL dan kelengkapan dokumen.
Dijelaskannya, dari pelaksanaan razia gabungan Dishub dan Satlantas Polres Rohul yang dipusatkan di Desa Batas Kecamatan Tambusai, Rabu (21/5/2025) lalu, dirinya bersama Kasat Lantas Polres Rohul AKP Lily Sulfiani SIK MH dan anggota menyetop puluhan kendaraan angkutan barang, penumpang dan truk ODOL yang melintas.
Petugas gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dokumen uji KIR, pengecekan muatan kendaraan.
"Dari razia pekan lalu, hasilnya banyak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. Dari 30 kendaraan yang diberhentikan, sebanyak 15 kendaraan kami tilang, satu diantaranya Truk ODOL, karena tidak memiliki dokumen lengkap atau KIR mati," ungkap Sekretaris Dishub Rohul Minarli Ismail menjawab Riaupos.co, Selasa (27/5/2025), terkait pelaksanaan razia angkutan barang, penumpang dan truk ODOL di Kabupaten Rohul.
Minarli Ismail yang juga satu-satunya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub Rohul itu mengatakan, kendaraan yang dokumen KIR mati, petugas memberikan sanksi tilang dan STNK disita sebagai barang bukti untuk proses hukum di pengadilan.
Dijelaskannya, dokumen KIR bukan hanya sekedar formalitas administratif, melainkan sebagai bentuk jaminan bahwa kendaraan telah melalui uji kelayakan dan aman untuk beroperasi. Untuk pengurusan KIR gratis. "Jika kendaraan tidak di Uji KIR, bagaimana kita bisa memastikan, kendaraan itu standar dan aman, razia ini dilakukan demi untuk keselamatan kita bersama," tegasnya.
Selain angkutan barang, bus dan kendaraan penumpang umum juga menjadi sasaran razia. Minarli menambahkan, pelanggaran terhadap standar teknis atau kelengkapan dokumen langsung ditindak tegas.
Dishub bersama Satlantas Polres Rohul juga berencana melanjutkan razia dalam waktu dekat dengan lokasi yang masih di rahasiakan. "Bagi kendaraan angkutan barang, orang dan truk ODOL yang melanggar, terutama KIR mati atau dokumen tidak lengkap, akan kami tindak tegas dengan memberikan surat tilang," tutup Minarli.
Editor : Rinaldi