PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tiga pelaku terduga kasus pembakaran hutan yang terjadi di lereng bukit Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau sebagai tersangka, Rabu (28/5/2025) petang.
''Saat ini ketiga tersangka berinisial AMS (pemilik lahan),dua orang pekerjanya berinisial H dan S telah ditahan di sel Mapolres Rohul untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,'' ungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).
Kronologi penangkapan tiga tersangka itu, berawal dari deteksi titik panas (hot spot) oleh personel Polsek Rokan IV Koto, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng bukit dengan metode imas tumbang di area seluas lebih kurang 10 (sepuluh) hektare.
Atas instruksi Kapolres Rohul, lanjutnya, tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Tipidter langsung turun ke lokasi pada Rabu (28/5/2025).
Dari hasil survei dan verifikasi lapangan, ditemukan area hutan yang telah terbakar. Kendari api telah padam namun dari udara masih terlihat asap mengepul, karena bara api yang belum sepenuhnya padam.
Diakuinya, lokasi pembukaan lahan untuk ditanam kelapa sawit di lereng bukit yang ada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
''Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka AMS mengakui sebagai pemilik lahan, sementara H dan S merupakan pekerja yang membantunya. Di tempat kejadian peristiwa (TKP), kita telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu sisa terbakar, sisa minyak pembakar ranting dan satu botol berisi solar,'' sebutnya
Kasat Reskrim menegaskan, ketiga tersangka dijerat kedalam Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
''Kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, perbuatan ini merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi berat,'' tutupnya. (epp)
Editor : M. Erizal