PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian semakin tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polres Rokan Hulu (Rohul) bertindak cepat dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di perbukitan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul. Tiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, Rabu (28/5) petang.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (29/5) membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku. Mereka berinisial AMS (pemilik lahan) dan dua pekerjanya berinisial H dan S dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul ini.
Penangkapan berawal dari deteksi titik panas (hotspot) oleh personel Polsek Rokan IV Koto,Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng bukit dengan metode imas tumbang di area seluas lebih kurang 10 hektare. Atas instruksi Kapolres Rohul, selanjutnya tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Tipidter langsung turun ke lokasi pada Rabu (28/5).
Dari hasil survei, ditemukan area tersebut telah terbakar. Meski api sudah padam, namun masih terlihat asap mengepul karena bara api yang belum sepenuhnya padam. Diakuinya, lokasi pembukaan lahan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
‘’Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka AMS adalah pemilik lahan, sementara H dan S merupakan pekerja yang membantunya. Di tempat kejadian peristiwa (TKP), kita telah mengamankan sejumlah barang buktiberupa dua batang kayu sisa terbakar, sisa minyak pembakar ranting, dan satu botol berisi solar,’’ jelasnya.
Kasatreskrim menegaskan, ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Rohul, sedang dalam proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
AKP Rejoice Benedicto Manalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merusak lingkungan, hal ini juga merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berat.
Bakar Hutan Lindung untuk Berkebun
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) juga berhasil mengamankan tiga yang diduga menjadi pelaku kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (28/5). Pelaku berinisial AW, NK, dan AR masih menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengetahui kalau lahan yang dibakar adalah kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat kebun sawit. “Jadi hasil pemeriksaan, lahan itu untuk buat kebun sawit rencananya,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU A Razak, Kamis (29/5).
Kemudian, mereka membuka lahan sendiri-sendiri. Namun tidak ditentukan berapa mampu membukanya dengan cara dibakar itu. Sejauh ini, belum ada orang lain yang dijadikan tersangka selain ketiganya. “Tapi pemeriksaan masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuansing,” ujar Razak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan karena lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem daerah. Polres Kuansing menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Praktik tersebut sangat berbahaya karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi. Dengan penangkapan ketiga tersangka ini, Polres Kuansing lewat Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli agar tidak terjadi kembali pembakaran di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Apakah ada area lain yang terbakar di wilayah Kabupaten Kuansing? Razak menyebutkan sejauh ini belum ada titik api atau kebakaran lahan dan hutan yang baru dari pantauan Aplikasi Lancang Kuning yang digunakan Polres Kuansing.(epp/dac)
Editor : Rindra Yasin