Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ajakan Rujuk Ditolak, Suami Nekat Tikam Mantan Istri dan Aniaya Mertua di Rohul

Engki Prima Putra • Senin, 9 Juni 2025 | 15:20 WIB
SI, tersangka tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya yang kini ditahan di sel Mapolsek Rambah Hilir, Ahad (8/6/2025).
SI, tersangka tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya yang kini ditahan di sel Mapolsek Rambah Hilir, Ahad (8/6/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pria di Rohul berinisial SI (41) nekat menikam mantan istrinya Eva dan menganiaya mertuanya Subakir di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (7/6/2025) malam.

Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Rambah Muda ini, berawal Pelaku SI mendatangi rumah Eva selaku mantan istrinya. Dengan niat memberikan hadiah untuk putri mereka sekaligus mengajak Eva untuk rujuk, namun ditolak.

Selanjutnya pelaku SI menuntut pembagian harta gono-gini kepada mantan istrinya. Eva dengan tegas mengatakan akan memberikan uang tersebut di rumah kepala dusun.

Sementara SI menolak, karena merasa malu dam emosi dengan mengancam akan membunuh Eva beserta dengan orangtuanya.

Pelaku nekat mengambil pisau dapur dan menikam mantan istrinya. Bahkan orang tua Eva bernama Subakir turut menjadi korban penganiayaan oleh pelaku SI di rumah mertuanya.

Mendengar peristiwa tersebut, tetangga dan masyarakat Desa Rambah Muda berdatangan untuk melerai perkelahian tersebut dan mengamankan pelaku sebelum polisi datang kelokasi dan membawanya ke Polsek Rambah Hilit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSI melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH kepada wartawan, Senin (9/6/2025) membenarkan penangkapan terhadap pelaku SI yang kini ditahan di Sel Mapolsek Rambah Hilir.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan satu bilah pisau dapur dan baju kemeja pendek.

“Pelaku SI diamankan oleh masyarakat, kemudian anggota Polsek Rambah Hilir langsung menjemput pelaku di lokasi kejadian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Jonnes.

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 53 Jo pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (epp)

Editor : M. Erizal
#mantan istri dianiaya #rohul #istri ditikam #rambah hilir #tolak rujuk #mantan istri