PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Selama dua hari terhitung Rabu (11/6/2025) hingga Kamis (12/6/2025) pukul 18.30 WIB, dilaksanakannya razia penertiban kendaraan bermotor di ruas jalan provinsi di Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Tim Terpadu menjaring 375 kendaraan bermotor, dari jumlah tersebut 138 kendaraan bermotor roda empat, roda enam termasuk angkutan barang over dimension over loading (ODOL) tilang di tempat.
Sementara 143 kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan mendapat pelayanan dari Bapenda Riau UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian (Samsat) di lapangan.
Razia gabungan yang digelar nonstop 24 jam selama sepekan kedepan sejak Rabu (11/6/2025) oleh Tim Terpadu di Kabupaten Rohul terdiri Dinas Perhubungan Riau, Dishub Rohul, UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rohul itu, menindaklanjuti perintah Bupati Rohul Anton ST MM.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menciptakan ketertiban administrasi kendaraan di wilayah Rohul.
Selain itu, razia gabungan ini juga mendukung program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Riau Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, Hemat) yang digagas Gubernur Riau yang telah dimulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang.
Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (12/6/2025) menyebutkan, hari pertama dimulainya operasi penertiban kendaraan bermotor oleh Tim Terpadu di ruas jalan provinsi tepatnya di depan Rumah Makan H Alung Desa Rambah Tengah Hilir, Rabu (11/6/2025) pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB menjaring 185 kendaraan roda empat, roda enam, roda sepuluh termasuk ODOL.
Dari ratusan jumlah kendaraan yang distop dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor, banyak pelanggaran, mulai dari keterlambatan pajak kendaraan, ketidaksesuaian dimensi kendaraan, KIR mati, STNK dan SIM.
''Hari pertama digelar operasi penertiban kendaraan bermotor oleh Tim Terpadu Rabu (11/6/2025), sebanyak 71 kendaraan roda empat, roda enam, roda sepul termasuk ODOL yang melakukan pelanggaran tilang ditempat. Kemudian 65 Kendaraan dilayani oleh UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian saat razia berlangsung,'' jelasnya.
Sementara hari kedua razia gabungan di titik lokasi yang sama, Kamis (12/6) hingga pukul 18.30 WIB, sebanyak 190 kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran. Namun kendaraan yang menunggak pajak, KIR mati dan ODOL ditilang sebanyak 67 kendaraan (umumnya ODOL).
Dalam artian, selama dua hari berlangsung razia, total sebanyak 375 kendaraan roda enam, roda sepuluh (ODOL) terjaring dan 138 tilang ditempat dan 143 kendaraan dilayani oleh UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian.
''Razia gabungan dilakukan secara nonstop 24 jam selama sepekan kedepan, terutama di sejumlah titik strategis di ruas jalan provinsi di Kabupaten Rohul yakni Kecamatan Rambah, Ujung Batu, dan Tambusai dengan lokasi yang tidak ditentukan,'' sebutnya.
MInarli Ismail yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bidang LLAJ menjelaskan, selama dua hari melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor oleh Tim Terpadu, terjadi antrean sepanjang 2 (dua) Km kendaraan roda enam, roda 10 termasuk ODOL yang parkir ditepi ruas jalan provinsi dari arah Pasirpengaraian menjelang 100 meter dari titik lokasi razia (Desa RTH).
Begitu juga arah sebaliknya, antrian truk bermuatan barang dan ODOL yang parkir ditepi jalan di Desa RTH menuju Simpang Kumu Kecamatan Rambah Hilir.
Sekretaris Dishub Rohul itu, menilai adanya rasa takut dari para sopir truk roda enam, roda sepuluh termasuk ODOL, kemungkinan tidak lengkapnya surat dan dokumen kendaraannya.
''Ratusan truk roda enam, roda sepuluh dan ODOL, mereka sengaja parkir di tepi ruas jalan provinsi atau di luar batas dari penempatan plang operasi penertiban kendaraan bermotor yang dilakukan Tim Terpadu Pemkab, Polres Rohul dan Bapenda Provinsi Riau yang terpusat di Desa RTH," sebutnya.
Selain melakukan penindakan, katanya Tim terpadu juga mengarahkan pengendara kendadraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan ke mobil layanan keliling Samsat Bapenda Riau di lokasi razia.
Hal ini untuk memudahkan pengendara untuk melunasi pajak kendaraan secara langsung di tempat.
Tim Terpadu melalui UPT Pengelolaan Pendapatan pasirpengaraian, dalam operasi penertiban kendaraan bermotor sosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor kepada pengendara yang terjaring razia.
''Kita berharap dari kesadaran wajib pajak membayar tunggakan dengan mendapatkan program keringatan pajak, dapat menambah peningkatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan,'' sebutnya.
Ditegaskan Minarli, puluhan kendaraan bermotor yang ditilang oleh Tim Terpadu selama operasi penertiban kendaraan berlangsung mayoritas truk ODOL.
Tilang dengan barang bukti menahan salah satunya SIM atau STNK untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
''Kita berharap dari pelaksanaan razia gabungan ini, tumbuh kesadaran wajib pajak untuk membayar tunggakan dengan mendapatkan program keringatan pajak dari Bapenda Riau, sehingga dapat menambah peningkatan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan,'' sebutnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian H Basri SKM MKL saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (12/6/2025) malam, menyebutkan selama dua hari pelaksanaan operasi penertiban kendaraan bermotor oleh Tim Terpadu di ruas jalan provinsi Desa RTH, sebanyak 143 kendaraan yang terjaring menunggak pajak kendaraan yang telah di daftarkan melalui layanan Mobil Keliling Samsat.
Dari jumlah tersebut, hanya puluhan wajib pajak yang membayar langsung tunggakan kendaraannya di mobil pelayanan keliling Samsat Bapenda Riau di lokasi razia.
Basri menjelaskan, dalam razia gabungan ini, pihaknya melakukan sosialisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Bapenda Riau kepada wajip pajak yang terjaring.
"Sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan, seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan dan pembebasan pokok pajak terutang, serta berbagai insentif lainnya bagi wajib pajak yang tertib administrasi,'' ujarnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan razia gabungan 24 jam penuh selama sepekan kedepan, sebagai bentuk keseriusan Pemkab dan Pemprov Rohul dalam mendukung program Gubernur Riau sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
''Dari pajak kendaraan yang dibayarkan, dapat menambah peningkatan PAD sektor pajak kendaraan. Karena hingga saat ini, kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan masih rendah atau di bawah lima puluh persen,'' tutupnya. (epp)
Editor : M. Erizal