Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Truk Sawit dan Angkutan Sirtu Wajib Gunakan Jaring Penutup

Engki Prima Putra • Selasa, 17 Juni 2025 | 08:56 WIB
Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP (kiri) bersama anggota memberhentikan truk  saat razia di Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, baru-baru ini.
Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP (kiri) bersama anggota memberhentikan truk saat razia di Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, baru-baru ini.

DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bakal menindak tegas seluruh kendaraan angkutan bak terbuka yang mengangkut muatan barang secara sembarangan saat di jalan raya, tanpa memperhatikan keselamatan dan pengguna jalan.

Terutama untuk angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati Rohul.

‘’Kita akan tingkatkan pengawasan secara berkala di lapangan. Untuk truk angkutan TBS kelapa sawit diwajibkan menggunakan jaring penutup. Kebijakan ini sudah lama diberlakukan untuk menimalisir tumpahan dan risiko buah sawit tercecer di jalan raya yang dapat membahayakan dan memicu kecelakaan, khususnya pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil lainnya,’’ ungkap Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP, Senin (16/6).

Minarli menyebutkan, Dishub juga mengatur ketat angkutan material seperti sirtu. Truk pengangkut sirtu diwajibkan memuat dalam kondisi kering dan menutup rapat muatannya. Material yang basah berisiko menetes di jalan dan menyebabkan permukaan jalan licin, sehingga membahayakan pengendara.

‘’Kami minta kesadaran dan kerja sama semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan angkutan, untuk bersama-sama mematuhi aturan ini. Demi keselamatan bagi pengguna jalan raya,’’ tutupnya.(epp)

Editor : Arif Oktafian
#truk sawit #Sirtu