PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul telah menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan Bupati Rohul tentang pengangkatan 1.461 PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 pada Senin (30/6/2025) pukul 07.00 WIB bertempat di halaman kantor Bupati Rohul.
''Insya Allah Senin (30/6/2025) mendatang, Pak Bupati Rohul Anton ST MM akan menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 di halaman Kantor Bupati Rohul,'' ungkap Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riaupos.co, Rabu (25/6/2025) terkait penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024.
Dalam pada itu, Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (25/6/2025) petang, membenarkan telah dijadwalkan penyerahan SK Bupati Rohul tentang Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024.
''Rabu petang ini, kita sudah sampaikan Surat Undangan resmi yang ditandatangani Bupati Rohul Anton ST MM kepada 1.461 Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 untuk hadir pada Senin (30/6/2025) pukul 07.00 WIB di halaman kantor Bupati Rohul dalam rangka penyerahan SK Bupati Rohul tentang Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024 melalui website BKPP Rohul'' ujarnya.
Henni mengharapkan 1.461 Calon PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024 untuk dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
Untuk pakaian, lanjutnya, laki-laki atasan putih polos lengan panjang, bawahan celana hitam polos resmi (bukan jeans) memakai papan nama, lambang korpri, ikat pinggang korpri dan sepatu berwarna hitam.
Sedangkan pakaian untuk perempuan atas putih polos lengan panjang tidak transparan, bawahan rok hitam panjang polos resmi bukan jeans (Bagi PPPK yang menggunakan jilbab memakai jilbab warna hitam polos), memakai papan nama, lambang korpri dan sepatu berwarna hitam
Henni menegaskan, penyerahan SK PPPK dan penandatangan Surat Perjanjian Kerja tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selanjutnya SK PPPK lainnya diambil di BKPP Rohul sekalaigus penandatangan surat perjanjian kerja serta membawa materai Rp 10.000 sebanyak dua lembar.
''Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara simbolis oleh Pak Bupati dan Wabup Rohul di Lapangan upacara Kantor Bupati Rohul. Setelah itu, PPPK lainnya akan mengambil SK di Kantor BKPP Rohul sesuai jadwal dan jam berdasarkan jabatan yang telah ditetapkan,'' sebutnya. (epp)
Editor : M. Erizal