Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tersangka Penganiayaan Sadis di Ujung Batu Ditangkap, Korban Disekap, Dipukul Martil, dan Disiram Air Panas

Engki Prima Putra • Minggu, 29 Juni 2025 | 22:10 WIB
Tersangka penganiayaan berat berinisial G (37)  diamankan di Mapolsek Ujung Batu. Ahad (29/6/2025).
Tersangka penganiayaan berat berinisial G (37) diamankan di Mapolsek Ujung Batu. Ahad (29/6/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang korban berinisial EG.

Pelaku utama berinisial G (37) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, RD yang merupakan mantan istri tersangka, masih dalam pengejaran (DPO) oleh Polsek Ujung Batu.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang SH kepada wartawan, Ahad (29/6/2025) menjelaskan, terungkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

 Baca Juga: MotoGP Belanda 2025: Marc Marquez Kembali Tak Tertandingi di Sirkuit Assen, Adiknya Terjatuh dan Gagal Finis

Kejadian bermula pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Sintia, yang terletak di belakang Stadion M Jamin, Jalan Melati Kelurahan Ujung Batu.

Korban EG, awalnya dihubungi oleh Sintia untuk datang ke lokasi. Setibanya di sana, tanpa ada sebab, korban langsung diserang oleh tersangka G menggunakan martil. Korban lalu dipukul berkali-kali ke arah kepala dan badan hingga diseret dengan menggunakan tali.

Tidak berhenti di situ, lanjutnya korban EG kemudian dibawa paksa ke rumah kontrakan milik LS di Desa Tanah Datar, Kecamatan Ujung Batu. Di tempat itu, korban kembali mendapat perlakuan keji. Kali ini, mantan istri pelaku inisial RD turut melakukan penganiayaan dengan menyiram korban menggunakan air panas, sementara tersangka G kembali memukul dengan martil.

 Baca Juga: Koperasi Merah Putih Desa Pulau Gadang Siap Pasok Ikan ke Dapur MBG Sibiruang

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, tersangka G memang dikenal sering terlibat pertengkaran dengan RD dan bahkan kerap mengganggu ketenangan warga. Bahkan, warga juga menyaksikan langsung saat G memukul mantan istrinya RD di depan umum. Pada Sabtu (29/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, warga kembali mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam rumah kontrakan tersebut.

Mendengar hal tersebut, warga segera menghubungi Polsek Ujung Batu. Pada waktu yang tepat, bersama warga, petugas kemudian mendobrak pintu rumah kontrakan dan menemukan korban EG dalam kondisi mengenaskan, disekap dan penuh luka di dalam kamar.

Di saat petugas datang, lanjutnya, tersangka G sempat mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan personel Polsek Ujung Batu, pelaku berhasil diamankan. Sementara RD mantan istri tersangka G masih dilakukan pengejaran alias DPO.

''Di hadapan penyidik, korban EG mengaku penganiayaan yang dialaminya sudah sering terjadi dan selalu dilakukan bersama oleh G dan RD. Korban juga kerap diancam agar tidak melapor ke pihak berwajib,'' jelas Ipda Sarlin Sihotang.

Dari dua lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah martil warna hitam-oranye dan seutas tali nilon sepanjang satu meter.

''Saat ini tersangka G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Polisi kini masih memburu pelaku lainnya berinisial RD yang masih buron,'' tutupnya.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek ujung batu #Penganiayaan Sadis di Ujung Batu #Tersangka Penganiayaan Sadis di Ujung Batu Ditangkap