PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan wajah hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap seorang tersangka kasus narkotika, Yudianto Syahputra alias Yudi alias Kasno (20).
Pengguna narkotika jenis sabu ini, akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan setelah permohonan penghentian penuntutan terhadap dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melalui ekspose yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Wahyudi.
“Benar, permohonan yang kami ajukan telah disetujui oleh Jampidum. Ini langkah konkret dalam mewujudkan keadilan yang lebih berpihak pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan,” ujar Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez SH MH, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Dukung Visi-Misi Pemprov Riau, Pemkab Rohul Usulkan Program Strategis Masuk di RPJMD 2025-2029
Ekspose tersebut, katanya, digelar secara virtual dari Kejati Riau dan diikuti oleh Wakajati Riau Rini Hartatie, Aspidum Silpia Rosalina serta jajaran Kejari Rohul termasuk Kajari, Kasi Pidum Rendi Panalosa, dan Jaksa Fasilitator Eko Wira Setiawan.
Vegi menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Yudianto. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka terbukti positif menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Ia merupakan pengguna terakhir (end user).
"Tersangka ini belum pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berdasarkan asesmen terpadu, ia dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika," jelas Vegi.
Baca Juga: Janji Pembangunan Kebun Plasma Belum Terealisasi, Tokoh Adat Pelalawan Pertanyakan PT MUP
Tersangka Yudianto Syahputra, tegas Vegi, belum pernah direhabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat dari pejabat atau lembaga berwenang. Ia juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir.
Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kajari Rohul akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa.
"Dalam waktu dekat, tersangka akan diantar ke RSJ Tampan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan," tambah Vegi yang juga merupakan mantan Kasi Datun Kejari Bengkalis.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 2,42 Gram Sabu di Desa Bina Baru
Dalam pada itu, Kasi Pidum Kejari Rohul Rendi Panalosa SH MH, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Yudianto. Bermula pada Jumat (21/2) saat tersangka membeli satu paket sabu seharga Rp100.000 dari seorang pria bernama Ibul (belum tertangkap).
"Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk tersangka gunakan atau konsumsi sendiri," jelas Rendi.
Sekitar pukul 13.30 WIB hari itu, Yudianto ditangkap oleh anggota Polsek Rokan IV Koto. Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram ditemukan di sampingnya. Ia mengaku sabu itu miliknya dan akan digunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja membongkar muat buah sawit.
"Terhadap barang bukti dan urine tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dengan kesimpulan bahwa keduanya mengandung methamphetamine," sambung Rendi, yang sebelumnya pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Rokan Hilir (Rohil).
Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 20 Mei 2025, proses RJ dimulai pada Selasa, 17 Juni 2025, di Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hulu.
"Proses RJ itu turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, tokoh masyarakat, dan penyidik," jelas Rendi.(epp)
Editor : Edwar Yaman