PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tindakan bejat pria berinisial SHB (36), warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Terduga SHB yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban inisial SMN yang tidak lain merupakan istri tetangganya itu terungkap, ditemukan jejak cairan sperma di seprai kamar tidur korban dan sketsa wajah terduga yang dibuat berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Peristiwa yang memilukan dan menghebohkan warga Desa Sontang itu, terjadi pada Jumat (30/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku SHB yang nekat melampiaskan nafsunya itu, di saat suami korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela secara diam-diam, membangunkan korban yang tengah tertidur, lalu mengajaknya berbicara di kamar.
Dalam kondisi rumah sepi, pelaku melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan uang dan mobil, serta mengajak korban untuk lari ikut bersamanya ke Padang.
Kendati korban telah menolak mentah-mentah ajakan tak senonoh itu. SHB yang tak terima ditolak, justru memeluk erat tubuh korban dan mencoba memaksakan niat bejatnya di atas tempat tidur.
"Pelaku SHB tetap memaksa korban meski sudah ditolak. Karena terus melawan, pelaku akhirnya melepaskan hasratnya sendiri hingga mengeluarkan air sperma yang membasahi seprai korban," ungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH kepada wartawan, Rabu (2/7/2025), terkait pengungkapan pelaku percobaan pemerkosaan istri orang di Kecamatan Bonai Darussalam.
Sebelum kabur dari kamar, pelaku SHB sempat menawarkan korban untuk kawin lari. Korban yang ketakutan segera menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
Tak menunggu lama, korban dan suami melaporkan perbuatan tak senonoh pelaku SHB ke Polsek Bonai Darussalam.
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Hanya berselang dua hari, tepatnya Selasa (1/7/2025) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan berdasarkan sketsa wajah yang dibuat dari pengakuan korban dan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kata Ipda Sarlin, tersangka SHB yang kini telah ditahan di Sel Mapolsek Bonai Darussalam beserta sejumlah barang bukti berupa satu helai daster merah maroon, satu pakaian dalam korban, serta dua unit handphone miliknya telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat tersangka SHB kedalam Pasal 285 jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (epp)
Editor : M. Erizal