Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ketahuan Bawa Sabu ke Tahanan, Lansia di Rohul Diringkus Petugas Saat Besuk Suami

Engki Prima Putra • Jumat, 11 Juli 2025 | 16:48 WIB
Seorang lansia berinisial Z (62) ditangkap saat besuk suami kedapatan bawa  Sabu di Tahanan Polres Rohul, Kamis (10/7/2025).
Seorang lansia berinisial Z (62) ditangkap saat besuk suami kedapatan bawa Sabu di Tahanan Polres Rohul, Kamis (10/7/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang wanita lanjut usia berinisial Z (62) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu oleh petugas jaga saat membesuk suaminya berinisial I (68) sebagai tersangka narkoba di ruang tahanan Polres Rokan Hulu (Rohul).

Terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, berawal, Kamis (10/7/2025) pukul 10.34 WIB. Kedatangan tersangka Z dengan berpakaian muslimah bukan hanya sekadar berkunjung, justru ia mencoba dan nekat mengelabui petugas jaga tahanan.

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas jaga menemukan narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam kantong plastik asoi putih bersama dua bungkus roti Roma.

Petugas yang berjaga mencurigai gerak-gerik tersangka Z (62) hingga melakukan penggeledahan hasilnya ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang dibungkus plastik klip warna putih bening.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025), menyebut penangkapan tersangka Z tersebut berawal dari laporan anggota Satuan Tahti yang mencurigai upaya penyelundupan narkoba.

“Tersangka Z berusaha menyelundupkan sabu ke dalam tahanan dengan cara disembunyikan dalam kantong plastik asoi rencananya untuk diberikan kepada suaminya I yang ditahan dalam kasus narkoba. Tapi dengan siga petugas jaga berhasil menggagalkannya,” ujarnya.

Tak hanya Z, sang suami I juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Saat ini tersangka Z telah diamankan di ruang tahanan Polres Rohul setelah melakukan pemeriksaan dan melakukan cek urine, untuk penyelidikan hukum lebih lanjut,'' katanya.

Polres Rohul memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami serius memberantas narkoba, termasuk terhadap siapa saja yang mencoba bermain di lingkungan tahanan. Ini menjadi peringatan keras bagi yang masih nekat dan coba menyeludupkan narkoba,” tegas AKP Repelita Ginting. (epp)

Editor : M. Erizal
#kasus narkoba #lansia #polres rohul #selundupkan sabu ke tahanan