Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

HMI Rohul Desak Penindakan Pelaku Perambah Hutan, Ajak Bupati dan Forkopimda Lakukan Gerakkan Penghijauan

Engki Prima Putra • Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:15 WIB
Ketua HMI Cabang Rohul Al Fajar
Ketua HMI Cabang Rohul Al Fajar

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kabut asap tebal yang sempat menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu pada Juli lalu telah mengganggu dunia pendidikan dan aktivitas sosial masyarakat. Asap itu muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kecamatan.

Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan terus berulang terjadi setiap tahun di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk. Harus ada efek jera bagi pelaku Karhutla maupun perambah hutan dengan tuntutan hukuman yang tinggi.

Karena itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu mendesak dan mendukung upaya Polres, Bupati Rohul untuk menindak tegas terhadap perambah maupun pelaku pengrusakan kawasan hutan lindung yang telah merusak lingkungan.

Desakan ini seiring maraknya alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit oleh oknum tak bertanggung jawab setelah paska Karhutla. Ketua HMI Cabang Rohul Al Fajar kepada Riaupos.co, Selasa (19/8/2025) dengan tegas mendukung Polres Rohul untuk menindak pelaku Karhutla dan perambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Rohul.

Di sisi lain, ia mengajak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Rohul dan jajaran Forkopimda untuk melakukan gerakan menanam pohon di lahan sawit yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL) serta kawasan hutan Program Kehutanan Hutan (PKH) yang telah dirambah oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Langkah ini katanya, bukan hanya aksi penghijauan, tetapi juga bentuk penegakan hukum. "Dasar kami mengajak Polres, Bupati, dan Forkopimda adalah untuk menciptakan keadilan, memberikan efek jera, dan menindak oknum yang merambah kawasan hutan di Rohul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya lagi.

Ia menjelaskan, perambahan hutan telah menimbulkan dampak serius bagi masyakat Rohul setiap tahunnya seperti longsor, banjir, Karhutla hingga kabut asap yang merugikan masyarakat. Maraknya perambahan dan pengrusakan kawasan hutan yang terjadi saat ini, karena lemahnya pengawasan dan keberanian oknum tertentu memperparah penguasaan lahan hutan secara ilegal.

"Kami dari HMI mendesak Polres Rohul untuk membuka peta kawasan hutan yang telah dikuasai oknum-oknum perambah. Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan masyarakat mengetahui status lahan tersebut," sebutnya.

Dalam dukungan gerakan penghijauan, Al Fajar mengaku, HMI sebelumnya sudah ikut dalam penanaman pohon bersama Kapolres di sekolah-sekolah. Namun, langkah itu dinilainya perlu diperluas.

"Kita tentu tidak ingin hanya itu, tetapi harus ada gerakan yang lebih besar agar penegakan keadilan tidak timpang tindih di mata masyarakat Rohul," ujarnya.

Selain itu, HMI menyatakan dukungan terhadap imbauan Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan yang melarang keras masyarakat menanam sawit di lahan bekas terbakar. Pasalnya, sebagian besar lahan yang terbakar terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung.

Al Fajar meminta Polres Rohul untuk menegakkan dasar hukum bagi pelaku perambah dan pengrusakan hutan yakni UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, melarang penebangan, pembakaran atau perusakan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan 19 menegaskan sanksi bagi pihak yang mengubah fungsi atau menguasai hutan tanpa hak.

"Kita berharap adanya kerja sama serius antara pemerintah daerah, Forkopimda dan masyarakat untuk memberantas perambahan hutan secara tuntas serta menjadikan Rokan Hulu sebagai contoh daerah yang tegas menjaga lingkungan dan kelestarian alam," tuturnya.

 

Editor : Rinaldi
#gerakan penghijauan #kabut Asap #polres rohul #hmi #perambah hutan