PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pemuda berinisial TS, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap Halomoan Huturuk, Ahad (31/8/2025). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius pada punggung dan tangan.
Informasi yang dirangkum Riaupos.co di lapangan, Ahad (31/8/2025) petang, peristiwa itu, bermula ketika korban Halomoan Huturuk bersama istrinya mendatangi rumah kontrakan yang sebenarnya telah ia sewa, namun masih ditempati oleh pelaku. Korban kemudian menghubungi pelaku melalui telepon untuk membicarakan persoalan rumah tersebut. Namun, panggilan korban justru dimatikan oleh pelaku.
Tak lama berselang, pelaku TS datang bersama istrinya dengan menabrakan sepeda motor ke pintu rumah kontrakan. Pelaku lalu masuk ke dalam rumah, keluar sambil membawa sebilah parang, dan langsung membacok korban hingga mengenai punggungnya.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga, namun pelaku masih mengejar dan kembali mengayunkan parang yang mengenai pergelangan tangan kiri korban. Meski berhasil merebut parang dari tangan pelaku, korban tetap mengalami luka pada wajah akibat pukulan pelaku.
Setelah kejadian, pelaku masuk kembali ke rumah kontrakan, sementara korban mendapat pertolongan warga. Untungnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara yang tiba di lokasi kemudian membawa korban dan pelaku ke Mapolsek Tambusai Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira STrk SIK MH saat dikonfirmasi, mengatakan mendapat informasi terjadinya peristiwa tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku TS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ''Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka TS berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tambusai Utara,” jelasnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman