PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang meresahkan warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial IS (35) alias Pijai, seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara, berhasil ditangkap warga dan kemudian diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA S Marbun SH kepada wartawan, Rabu (10/9/2025), membenarkan, penangkapan pelaku tindak pidana pencurian TBS Kelapa Sawit berinisial IS (31) alias Pijai. Menurutnya, pelaku ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, usai mencuri TBS kelapa sawit milik korban bernama Novia Pristika (31) di Desa Kasang Mungkal.
''Pelaku IS merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Kali ini ia kembali melakukan pencurian TBS sawit dan berhasil ditangkap bersama barang bukti," ujarnya.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang memanen TBS sawit di lahannya tanpa izin. Saat dicek, korban menemukan TBS yang sudah dipanen berserakan di lokasi.
Warga yang telah mengintai pergerakan pelaku, kemudian berhasil menangkap IS di tempat kejadian dan melaporkan ke Polsek Bonai Darussalam. Tak lama kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam atas perintah Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrK MH datang ke lokasi menjemput pelaku bersama barang bukti.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 33 TBS sawit seberat sekitar 520 kilogram (kg), satu bilah egrek, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tegas Ipda S Marbun, tersangka IS dijerat ke dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
''Tersangka IS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut,'' ujarnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman