PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Salah satu tempat karaoke di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu mendadak heboh saat Tim Polsek Ujung Batu melakukan penggerebekan, Rabu (10/9/2025) sore.
Seorang pengunjung berinisial YA (26) tertangkap basah diduga tengah asyik menghisap sabu menggunakan bong di salah satu room karaoke yang keberadaannya meresahkan warga sekitar. Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah karaoke yang terletak di Jalan Durian Sebatang, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda S Marbun SH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (11/9/2025) pagi, membenarkan penangkapan itu. Yakni salah seorang pengunjung karaoke di Ujung Batu berinisial YA yang tertangkap tangan tengah memegang bong dan diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu saat digerebek oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Aksi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di tempat karaoke yang berada di Jalan Durian Sebatang tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu Iptu Sudarto Sihombing SSos yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan informasi valid di lapangan, Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Furba SH MM memerintahkan tim yang dipimpin Panit II Opsnal Reskrim AIPTU Elfajri Amni SH untuk melakukan penggerebekan. Saat tim masuk ke salah satu room karaoke, YA ditemukan tengah memegang bong dan diduga baru saja menggunakan sabu.
“Pelaku YA tidak bisa mengelak dan langsung diamankan petugas bersama barang bukti Narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sabu siap pakai, 1 alat hisap (bong) dan 1 kaca pirek, 1 buah mancis, 1 unit smartphone warna putih emas, 10 plastik klip bening kecil dan 1 kotak rokok merek On Bold. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap YA juga menunjukkan positif mengandung narkoba.
Kepada polisi, YA mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Kecamatan Rokan IV Koto. Saat ini, lanjutnya, pria berinisial E telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh penyidik Polsek Ujung Batu.
Atas perbuatannya, tersangka YA beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(epp)
Editor : Edwar Yaman