Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Rohul Diperpanjang hingga 22 September

Engki Prima Putra • Jumat, 12 September 2025 | 16:19 WIB
Kabid Perencanaan dan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti
Kabid Perencanaan dan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan jadwal pengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan persyaratan dokumen bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul diperpanjang.

Semula, pengisian daftar riwayat hidup dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, namun kini diberikan penyesuaian waktu tambahan hingga 22 September 2025 pukuk 23.59 WIB. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (12/9/2025) membenarkan penyesuaian jadwal pengisian DRH bagi 1.619 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024.

''Jumat siang ini kami sudah mengumumkan di website BKPP Rohul, terkait penyesuaian jadwal pengisian DRH Calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024. Semua jadwal awal berakhir pada 15 September 2025 diperpanjang menjadi 22 September 2025 pukul 23.59 WIB,'' ujarnya.

Perpanjangan jadwal pengisian daftar riwayat hidup tersebut, sebagai bagian dari penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Langkah ini diambil karena masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup sebagai syarat pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Dengan adanya tambahan waktu ini, Henni, berharap 1.619 calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohul tahun anggaran 2024, dapat memafaatkan waktu yang tersedia dalam pengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar proses penetapan NI PPPK paruh waktu berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Sebelumnya, Pemkab Rohul telah mengumumkan melalui Surat Bupati Rohul Nomor 800.1.2.2/SETDA-BKPP/09.37/2025 tertanggal 10 September 2025, tentang pengisian DRH dan persyaratan administrasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul. Peserta yang sudah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu wajib segera mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen pengusulan NI PPPK secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing.

Henni, mengimbau 1.619 calon PPPK Paruh Waktu agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan pengisian DRH, guna menghindari gangguan teknis seperti server down akibat lonjakan akses secara bersamaan. Pastikan data yang diisi benar dan lengkap. Periksa kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi melalui akun SSCASN.

Dari 1.619 calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Rohul tahun anggaran 2024, rinciannya 743 pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN (Kode R3), dengan komposisi guru sejumlah 105 orang, tenaga kesehatan nihil, tenaga teknis 638 orang.

Sementara PPPK paruh waktu dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN (Kode R4) berjumlah 876 orang, dengan komposisi yakni guru 179 orang, tenaga kesehatan 12 orang, tenaga teknis 685 orang. Sedangkan Tenaga Non ASN program PPG sebanyak 4 orang.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu Rohul #daftar riwayat hidup #bkpp rohul