PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Terhitung besok, Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB, batas akhir penawaran lelang 100 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui aplikasi www.lelang.go.id dan penetapan pemenang akan langsung diumumkan secara otomatis setelah penawaran terakhir tercatat dalam sistem.
Untuk setoran Uang Jaminan Lelang (UJL), wajib disetor sesuai nominal yang ditentukan dan tidak boleh dicicil. Setoran harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang atau Kamis (18/9/2025) pukul 23.59 WIB. Pembayaran UJL dilakukan melalui Virtual Account (VA) yang tersedia pada aplikasi setelah akun diverifikasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Rohul El Bizri SSTP MSi melalui Kabid Aset Ayatulah SSos MM menjawab Riaupos.co, Kamis (18/9/2025) petang.
Menurutnya, sejak dibuka pengumuman pelelangan, Jumat (12/9/2025) yang tayang pada aplikasi lelang hingga sehari menjelang penutupan penawaran, mendapat respons positif dan antusiasme tinggi dari peserta.
Tak hanya perorangan, sejumlah lembaga juga ikut bersaing dalam lelang karena mekanisme yang diterapkan bersih, transparan, dan akuntabel. “Jumat (19/9/2025) pagi pukul 09.00 WIB adalah batas akhir penawaran. Penetapan pemenang dilakukan secara otomatis setelah penawaran terakhir tercatat pada server sesuai ketentuan yang berlaku,'' katanya
Ayatullah menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan secara online, tanpa kehadiran peserta, menggunakan sistem penawaran tertulis melalui aplikasi www.lelang.go.id. Mekanisme ini dipilih untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan proses yang bersih, transparan, tidak ada intervensi dan maupun di luar prosedur resmi.
“Peserta bisa mengikuti proses lelang dari mana saja, bahkan memantau langsung perkembangan penawaran secara real time melalui aplikasi,” jelasnya.
Ayatullah menerangkan, ada beberapa tahapan penting yang wajib dipenuhi calon peserta agar bisa mengikuti lelang, yakni untuk pendaftaran dan aktivasi akun, peserta wajib membuat akun di www.lelang.go.id dan mengunggah dokumen KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
Katanya, akun akan ditolak jika dokumen yang diunggah peserta tidak valid atau KTP sudah kedaluwarsa. Untuk setoran Uang Jaminan Lelang (UJL), wajib disetor sesuai nominal yang ditentukan dan tidak boleh dicicil.
''Setoran harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang atau Kamis (18/9/2025) pukul 23.59 WIB. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA) yang tersedia pada aplikasi setelah akun diverifikasi,'' terangnya.
Ayatullah menyebutkan, penawaran harga dilakukan menggunakan token lelang atau password akun peserta. Harga penawaran minimal sama dengan nilai limit yang ditetapkan dan peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali hingga batas waktu yang ditentukan.
Disinggung untuk pelunasan dan penyerahan kendaraan, lanjutnya, pemenang wajib melunasi sisa pembayaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen maksimal dalam lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, maka pemenang dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke kas negara.
''UJL peserta yang kalah akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan. Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sehingga peserta dianggap telah memahami kondisi barang sebelum menawar,'' sebutnya
Setelah pelunasan, tambahnya, pihak penjual akan menyerahkan kendaraan beserta dokumen kepemilikan kepada pemenang lelang. Seluruh proses pelelangan dilakukan sesuai regulasi untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum.
“Mulai dari pendaftaran, penawaran, hingga serah terima, semuanya dilakukan sesuai aturan agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan pelelangan ini, Ayatullah berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan transparan sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, lelang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dinas bekas pakai dengan mekanisme yang resmi dan adil. (epp)
Editor : M. Erizal