Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tujuh PPPK Paruh Waktu Tak Mengisi DRH, Ini Penjelasan BKPP Rohul

Engki Prima Putra • Selasa, 23 September 2025 | 19:58 WIB
Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti
Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Tujuh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dipastikan gugur karena tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Mereka juga tidak mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan melalui akun SSCASN hingga batas waktu yang ditentukan, Senin (22/9/2025) pukul 23.59 WIB.

Dari total 1.619 alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Tahun 2024, hanya 1.612 yang menyelesaikan pengisian DRH dan unggahan dokumen persyaratan secara lengkap.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Henni Widiastuti, menjelaskan tujuh peserta yang tidak mengisi DRH tersebut menyatakan mengundurkan diri dan memilih tidak melanjutkan proses pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Alasan mereka tidak mengisi DRH karena memang tidak bersedia menjadi PPPK Paruh Waktu dan memutuskan berhenti. Dari tujuh peserta itu, dua orang berasal dari jabatan teknis (Satpol PP), dan lima dari jabatan operator guru di Disdikpora Rohul," ungkap Henni Widiastuti menjawab Riaupos.co, Selasa (23/9/2025), terkait sejumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024 yang tidak mengisi DRH sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Henni menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan melalui akun SSCASN dianggap mengundurkan diri dan statusnya otomatis dinyatakan berhenti sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul.

"Sementara 1.612 peserta lainnya sudah menyelesaikan pengisian DRH serta dokumen persyaratan tepat waktu sesuai ketentuan," jelasnya.

Tahapan berikutnya, tambah Henni, BKPP Rohul akan melakukan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan batas waktu hingga 25 September 2025. "Jika mengacu surat dari BKN terkait penyesuaian jadwal, penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 30 September 2025," jelasnya.

 

Editor : Rinaldi
#PPPK Paruh Waktu #pemkab rohul #DRH