PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Rabu (24/9/2025) memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan ini, dua kasus yang menjadi sorotan utama adalah tindak pidana narkoba dan pencurian sawit, yang disebut masih mendominasi perkara di Kabupateb Rohul.
Kajari Rohul Dr Rabani Meryanto Halawa SH MH mengungkapkan, tren kedua kasus tersebut sangat mengkhawatirkan. Ia membeberkan, Pengadilan Negeri (PN) Rohul setiap pekan menyidangkan 30 hingga 72 perkara, mayoritas terkait narkoba dan pencurian sawit.
“Kasus narkoba dan pencurian sawit saat ini mendominasi tindak pidana umum di Rohul. Ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas,” kata Rabani, Rabu (24/9/2025), usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Rohul.
Pemusnahan BB tersebut mencakup puluhan perkara yang telah diputus PN Pasirpengaraian sejak Maret hingga September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu seberat 498,13 gram dari 62 perkara, daun ganja kering seberat 3.907,06 gram dari 9 perkara, Pil ekstasi seberat 13,89 gram dari 3 perkara.
Barang bukti lainnya: senjata tajam, besi, handphone, dan barang dari perkara Oharda (Orang dan Harta Benda). Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender, daun ganja dibakar di dalam drum, sementara barang bukti logam seperti senjata tajam dan handphone dipotong menggunakan mesin gerinda.
Rabani menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Langkah ini untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Rohul Anton ST MM, Wakil Ketua DPRD Rohul H Porkot Lubis SH MH, serta perwakilan Forkopimda, Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi, dan Kaban Kesbangpol Suharman Nasution MM, para Kasi di lingkungan Kejari Rohul.
Dalam kesempatan itu, Bupati Anton mengimbau seluruh masyarakat Rohul, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan diri sendiri serta keluarga.
“Narkoba adalah musuh negara. Saya mengajak generasi muda dan masyarakat Rohul untuk menjauhi narkotika dan tindak kejahatan lainnya yang bisa merusak masa depan,” ujar Bupati Anton. (epp)
Editor : M. Erizal