Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Rampok Asal Siak Beralih Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap di Warung Makan Tandun

Engki Prima Putra • Selasa, 30 September 2025 | 11:50 WIB
Tersangka MS (42), residivis curas yang beralih profesi pengedar narkoba telah diamankan di Mapolsek Tandun, Selasa (30/9/2025).
Tersangka MS (42), residivis curas yang beralih profesi pengedar narkoba telah diamankan di Mapolsek Tandun, Selasa (30/9/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial MS (42), warga Kabupaten Siak yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus narkotika, kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, MS ditangkap oleh jajaran Polsek Tandun saat diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah warung makan di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (27/9/2025) malam.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda S Marbun SH kepada Riaupos.co, Selasa (30/9/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka MS (42), berawal dari laporan masyarakat Desa Tandun Barat, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan SH MM langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi benar, atas perintah Kapolsek Tandun, tim Unit Reskrimlangsung melakukan penindakan.

''Tim bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi Sekitar pukul 22.00 WIB, dengan berhasil mengamankan MS saat berada di depan kamar mandi warung rumah makan tersebut,'' jelasnya.

Pasalnya, kata S Marbun, dalam penggeledahan badan dan kamar mandi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 1 alat isap (bong) dari botol air mineral, 1 kaca pirex, 1 unit HP Realmi warna abu-abu, 1 kompor, 1 timah rokok, 3 mancis, 2 bungkus rokok One Bold, 2 lembar plastik bening serta uang pecahan Rp2.000 yang digunakan untuk membungkus kaca pirex.

''Dari hasil interogasi, MS mengakui barang-barang tersebut miliknya dan biasa digunakan bersama teman-temannya untuk mengonsumsi sabu. Tes urine juga menunjukkan MS positif menggunakan narkoba,'' ujar Ipda S Marbun.

Ditambahkannya, tersangka MS (42) dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut.

''Jajaran Polres Rohul tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan, terutama narkoba. Ini bentuk komitmen Polri, apalagi tersangka MS warga asal Siak ini, merupakan residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat. (epp)

Editor : M. Erizal
#warga siak #polres rohul #penyalahgunaan narkoba #residivis curas #polsek tandun