PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Setelah ditahannya mantan kepala sekolah Leni Aswita dan bendahara Riza SMAN 1 Ujung Batu, Rabu (27/8/2025) lalu, penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu yang berasal dari APBN dan APBD Riau Tahun Anggaran 2023-2024 dengan kerugian negara senilai Rp2.859.792.200 memasuki babak baru.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menyita sejumlah aset milik dua tersangka, dengan cara memasang plang sita dengan lokasi di dua kecamatan berbeda.
Penyitaan aset tanah dan bangunan rumah dimulai Rabu (1/10/2025) di Kecamatan Ujung Batu milik tersangka Leni Aswita dan akan berlanjut ke Kecamatan Rokan IV Koto pada hari esok, Kamis (2/10/2025) milik tersangka Riza.
Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa SH MH melalui Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) menegaskan langkah penyitaan aset kedua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Pemasangan plang ini dilakukan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan rumah yang diketahui milik para tersangka,” jelasnya.
Galih menegaskan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah milik kedua tersangka dilakukan bertahap selama dua hari. Ditandai dengan pemasangan plang dilapangan. ''Hari pertama di Kecamatan Ujung Batu, akan berlanjut di Kecamatan Rokan IV Koto besok, Kamis (2/10/2025)
Dia menegaskan, penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Kejari Rohul menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. “Sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanudin, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak pandang bulu. Tidak ada tebang pilih, semua diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka, tambahnya, dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasa 19 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan penyitaan aset ini, Kejari Rohul menegaskan komitmennya agar kerugian negara dapat dipulihkan.
''Kejari Rohul komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan berharap tidak ada lagi penyalahgunaan dana BOSdi satuan pendidikan baik Negeri dan Swasta di Kabupaten Rohul,'' tegas Galih.
Diketahui kasus korupsi pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu mendapat sorotan publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa, disalahgunakan oleh kedua tersangka.
Tim penyidik pada Kejari Rohul telah menerima pengembalian uang sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati dana Bos SMAN 1 Ujung Batu.
Pengelolaan dana BOS Pusat dan Dana BOS Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024 di SMAN 1 Ujung Batu tersebut, diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipergunakan sesuai rencanan anggaran Rencana Kegiatan Anggaran Sekoalh (RAKS) dan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.859.792.200. (epp)
Editor : M. Erizal