Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Pasang Plang Larangan Beraktifitas di Lahan Bekas Terbakar Seluas 2 Ha, Ini Penegasan Kapolsek Rambah Samo

Engki Prima Putra • Kamis, 2 Oktober 2025 | 23:30 WIB

 

Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH (dua kiri) foto bersama usai memasang plang peringatan di lahan bekas terbakar di Desa Rambah Samo, Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH (dua kiri) foto bersama usai memasang plang peringatan di lahan bekas terbakar di Desa Rambah Samo, Kamis (2/10/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Rambah Samo melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar seluas 2 (dua) hektar (Ha) yang berlokasi di Dusun Sei Gatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kamis (2/10/2025) siang.

Plang tersebut berisi tulisan peringatan bahwa “Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta dilarang melakukan kegiatan apapun di area bekas terbakar.”

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH didampingi Sekdes Desa Rambah Samo Hamdan, personel Polsek Rambah Samo serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Rambah Samo.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH menjelaskan, pemasangan plang tersebut, sehubungan lahan bekas terbakar tersebut sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Rohul.

''Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan papatan peringatan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP,'' tegas Ipda Sarlose Mesra, Kamis (2/10/2025) petang.

Dia mengingatkan kepada masyarakat, bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum. Untuk itu, di imbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar, membakar lahan bukanlah solusi, melainkan perbuatan yang merugikan banyak pihak. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan alam di Kecamatan Rambah dengan mencegah terjadinya Karhutla,” pintanya

Ipda Sarlose menambahkan, pemasangan plang dengan larangan melakukan kegiatan apapun di areal bekas lahan terbakar ini, sebagai komitmen Polsek Rambah Samo, Polres Rohul bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Rohul. (epp)

Editor : M. Erizal
#plang larangan #polres rokan hulu #plang #karhutla